ANAMBAS HARI INI

Konflik Laut Natuna, Ranperda Badan Pengelola Perbatasan Daerah jadi Sorotan Paripurna DPRD Anambas

Penyampaian Ranperda Badan Pengelola Perbatasan Daerah jadi perhatian dalam paripurna di lantai I gedung DPRD Anambas. Konflik Laut Natuna penyebabnya

tribunbatam/septyan mulia rohman
Bupati Anambas Abdul Haris 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah sontak menjadi perhatian dalam rapat paripurna di lantai I gedung DPRD Anambas

Konflik Laut Natuna menjadi penyebabnya. Penyampaian Ranperda ini diketahui menjadi yang terakhir dibacakan Bupati Anambas, Abdul Haris

Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah lainnya, sebab sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan dan pulau-pulau.

Berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2008, wilayah administrasi Kabupaten Kepualauan Anambas terdiri atas pulau-pulai besar dan kecil serta pulau terluar dengan batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan laut Cina Selatan, sebelah selatan dengan Kepulauan Tambelan, sebelah barat dengan laut Cina Selatan dan sebelah timur dengan laut Natuna .

Anambas juga berbatasan langsung dengan malaysia, Vietnam, dan Singapura.

Haris pada penyampaian Ranperda menyebutkan cakupan pengelolaan kawasan ditetapkan sebagai wilayah II dengan lokasi prioritas berada pada Kecamatan Palmatak, Siantan, dan Jemaja.

"Tentunya kondisi ini menjadi isu utama dalam mempertahankan kedaulatan negara karena berkaitan dengan posisi Anambas yang dekat dengan selat Malaka, sebab itu jalur perdagangan tersibuk di dunia," ungkap Haris.

Maka dari itu ia sampaikan Pemerintah Daerah perlu menjaga keutuhan wilayah kesatuan dengan membentuk badan pengelola perbatasan di daerah.

Sampaikan Tiga Ranperda

Tiga rapat paripurna dilaksanakan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di lantai I ruang rapat paripurna DPRD, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (6/1/2020). 

Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris diikuti oleh 12 dari 20 wakil rakyat Anambas. 

Dalam penyampaiannya, Haris mengatakan bahwa akan ada tiga Ranperda yang akan dibahas, yakni Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera, Ranperda Kabupaten layak anak, dan Ranperda tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah.

Menurutnya, keberadaan BUMD penting dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah.

Contohnya Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas sejahtera yang dibentuk berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian perusahaan daerah Anambas Sejahtera.

Haris mengatakan, tujuan dibentuknya Ranperda ini untuk menetapkan perusahaan daerah Anambas sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved