ANAMBAS HARI INI
Konflik Laut Natuna, Ranperda Badan Pengelola Perbatasan Daerah jadi Sorotan Paripurna DPRD Anambas
Penyampaian Ranperda Badan Pengelola Perbatasan Daerah jadi perhatian dalam paripurna di lantai I gedung DPRD Anambas. Konflik Laut Natuna penyebabnya
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah sontak menjadi perhatian dalam rapat paripurna di lantai I gedung DPRD Anambas.
Konflik Laut Natuna menjadi penyebabnya. Penyampaian Ranperda ini diketahui menjadi yang terakhir dibacakan Bupati Anambas, Abdul Haris.
Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah lainnya, sebab sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan dan pulau-pulau.
Berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2008, wilayah administrasi Kabupaten Kepualauan Anambas terdiri atas pulau-pulai besar dan kecil serta pulau terluar dengan batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan laut Cina Selatan, sebelah selatan dengan Kepulauan Tambelan, sebelah barat dengan laut Cina Selatan dan sebelah timur dengan laut Natuna .
Anambas juga berbatasan langsung dengan malaysia, Vietnam, dan Singapura.
Haris pada penyampaian Ranperda menyebutkan cakupan pengelolaan kawasan ditetapkan sebagai wilayah II dengan lokasi prioritas berada pada Kecamatan Palmatak, Siantan, dan Jemaja.
"Tentunya kondisi ini menjadi isu utama dalam mempertahankan kedaulatan negara karena berkaitan dengan posisi Anambas yang dekat dengan selat Malaka, sebab itu jalur perdagangan tersibuk di dunia," ungkap Haris.
Maka dari itu ia sampaikan Pemerintah Daerah perlu menjaga keutuhan wilayah kesatuan dengan membentuk badan pengelola perbatasan di daerah.
Sampaikan Tiga Ranperda
Tiga rapat paripurna dilaksanakan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di lantai I ruang rapat paripurna DPRD, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (6/1/2020).
Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris diikuti oleh 12 dari 20 wakil rakyat Anambas.
Dalam penyampaiannya, Haris mengatakan bahwa akan ada tiga Ranperda yang akan dibahas, yakni Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera, Ranperda Kabupaten layak anak, dan Ranperda tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah.
Menurutnya, keberadaan BUMD penting dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah.
Contohnya Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas sejahtera yang dibentuk berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian perusahaan daerah Anambas Sejahtera.
Haris mengatakan, tujuan dibentuknya Ranperda ini untuk menetapkan perusahaan daerah Anambas sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera.
Lebih lanjut ia katakan pada pasal 11 ayat (2) PP no.54 tahun 2017 tentang BUMD bahwa Perda pendirian perusahaan perseroan daerah memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha.
"Ranperda ini buat bukan untuk membuat aturan dengan tata cara pendirian BUMD, melainkan sebagai bentuk pengesahan penggunaan APBD pembentukan BUMD," jelas Haris.
Haris berharap kedepannya BUMD bidang aneka usaha lebih kuat, mandiri dan fleksibel dalam menjalankan usahanya, dengan tetap menjalankan fungsi pelayanan umum kepada masyarakat.
Baru Buat Ranperda Kabupaten Layak Anak
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak baru disampaikan Pemkab Anambas melalui Bupati ke DPRD dalam rapat paripurna.
Dalam penyampaian Ranperda tersebut, Abdul Haris menuturkan, pembentukan Ranperda Kabupaten Layak Anak merupakan wujud komitmen sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga dan masyarakat.
"Pemerintah Daerah mengeluarkan peraturan tersebut sebagai kebijakan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak melalui pengarustamaan hak anak," ucap Haris, pada penyampaiannya di lantai I Gedung DPRD Anambas, Senin (6/1/2020).
Dengan adanya kebijakan itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengembangkan inisiatif upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak.
Maka urusan pemerintahan dibidang perlindungan anak berupa kebijakan program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup.
"Tentunya program ini harus dioptimalkan, anak harus mendapat perlindungan serta terhindar dari diskriminasi, ini menjadi urusan wajib pemerintah daerah," ucap Abdul Haris.
Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya memperoleh penghargaan sebagai kabupaten layak anak tingkat pratama Senin (23/7/2019).
Penghargaan yang diberikan di Hotel Four Points, Makassar, Sulawesi Selatan ini langsung diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia kepada Bupati Anambas, Abdul Haris.(tribunbatam.id/Rahma Tika)