Jumat, 15 Mei 2026

Pembunuhan Hakim PN Medan

Istri Otak Pembunuhan Jamaluddin Hakim PN Medan, Sewa 2 Pembunuh

Polisi menangkap tiga orang pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55). Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruha

Tayang:
Tribun Medan / Victory
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin 

TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap tiga orang pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.

Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.

Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.

Gelar Prarekonstruksi 

Hari ini, Selasa (7/1/2019) Polrestabes Medan telah melakukan rekonstruksi di Rumah di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan.

Sekitar 50 personil Reskrim Polrestabes bersama Tim Inafis melakukan gelar rekonstruksi perkara dimulai pukul 08.00 WIB.

Kondisi rumah Hakim Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan seusai dilakukan rekonstruksi.
Kondisi rumah Hakim Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan seusai dilakukan rekonstruksi. (Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)

Seorang saksi pihak keamanan Perumahan Royal Monaco yang tak ingin disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa terdapat dua tersangka yang memperagakan proses kejadian di rumah terdakwa.

"Jadi tadi jam 8 pagi dimulai, sekitar jam 12 tadi selesai ada 4 jam lah orang itu disini.

Tadi saya lihat ada dua orang tersangka yang melakukan rekonstruksi," tuturnya kepada Tribun Medan.

"Jadi tadi mereka rekonstruksi mulai dari buka gerbang sampai memasukkan mayat ke dalam mobil.

Tadi mayatnya saya lihat diganti dengan boneka. Terus mobilnya diganti jadi Pajero," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved