Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Masih Periksa 2 Tersangka Penyimpan Sabu-Sabu dalam Dubur
Kedua penyidik Satres Narkoba, tersangka diketahui berulang kali edarkan sabu-sabu di Tanjungpinang. Mereka mendapat sabu-sabu dari Malaysia.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Dua tersangka berinisial Sh (58) dan Wa (55) masih menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang.
Keduanya ditangkap karena terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Tidak tanggung-tanggung, diduga untuk mengelabui petugas, mereka menyimpan sabu-sabu itu di dubur.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan pun menyebutkan, dua pelaku berinisial Sh (58) dan Wa (55) ditangkap di lokasi berbeda.
"Awalnya kita amankan Ws di kawasan Jalan Singgarang Kilometer 14. Dari pengakuannya, barang ia peroleh dari Sh yang kami amankan di sebuah wisma," ucapnya, Selasa (7/1/2020).
Kepada polisi, tersangka sudah berulang kali mengedarkan sabu-sabu di Tanjungpinang.
Mereka mendapat barang haram itu dari Malaysia dan diedarkan untuk kalangan terbatas.
Untuk mengelabui petugas, mereka nekat menyimpan sabu-sabu itu di dalam tubuh melalui dubur.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket dengan berat 25 gram bruto.
"Pengakuannya hanya diedarkan untuk kawan-kawan saja. Itu pengakuannya, kami masih kembangkan lagi," ungkapnya.
Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari
Ungkap kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bukan yang pertama.
Merekan pernah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dalam sehari.
Dua pengungkapan kasus narkoba tersebut berada di lokasi yang berbeda.
Seorang pelaku narkoba di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
• Kekayaan Capai Rp 12 Triliun, Bos Narkoba Asal Batam Habiskan Rp 30 Juta Untuk Makan Sebulan
• Terdakwa Kasus Narkoba di Karimun Ngaku Diintimidasi Jaksa Da, Dimintai Pelicin
Nanti akan kmia sampaikan," katanya, Rabu (13/11/2019).
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, pada pengungkapan Selasa (12/11/2019).
Dari pelaku didapat narkotika jenis sabu.
Usai melakukan pengungkapan di lokasi pertama, polisi kembali mengamankan satu pelaku lagi di kawsan Kilometer 5.
• Beredar Video Penangkapan Pemuda Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Viral di Medsos, Ini Jawab Polisi
• Detik-detik Gembong Narkoba Ditembak Mati, Tendang Petugas dan Kabur Dengan Tangan Terikat
Pelaku narkoba kedua, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Singapura.
"Benar ada WNA yang kita amankan juga.
Kita dapati barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya.
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari dua pengungkapan kasus narkoba ini.(Tribunbatam.id/Endrakaputra)