BATAM TERKINI
Anak Baru Lahir Bisa Jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Anak yang baru lahir bisa mendapat jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anak yang baru lahir bisa mendapat jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi. Ia menjelaskan bahwa anak yang baru lahir akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan bila orang tuanya terlebih dahulu sudah terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan.
"Jadi sekarang lebih mudah, anak yang lahir dari peserta JKN-KIS otomatis ditanggung," ujar Irfan, Rabu (8/1/2020).
Dengan catatan, anak yang baru lahir itu segera didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya dengan membawa surat keterangan lahir ke BPJS Kesehatan.
Irfan menjelaskan, masalah yang sering terjadi adalah banyak orang tua yang kurang peduli atau takut untuk ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga ketika terjadi hal darurat baru kebingungan.
"Jika orang tua belum mendaftar atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, jika terjadi hal darurat itu di luar tanggunan kita," ujar Irfan.
• Dapat Tagihan dari RS Rp 37 Juta, Peserta BPJS Kesehatan Ini Malah Bersyukur, Kok Bisa?
• MULAI HARI INI 1 Januari 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Diberlakukan
Ia juga menghimbau dan menyarankan kepada masyarakat Kota Batam agar mendaftarkan diri sebelum sakit. Karena jaminan kesehatan itu untuk jaga-jaga ketika dalam kondisi darurat bisa ditangani biayanya dari BPJS Kesehatan.
"Kita ada aturan, jika pendaftaran mandiri maka membayar di 14 hari kemudian baru bisa aktif. Jadi saran kami mendaftarlah sebelum sakit atau jika kurang mampu bisa melaui PBI yang ada programnya di Pemerintah Daerah. Sehingga ketika terjadi hal darurat tidak kebingungan," ujar Irfan.
Tak Punya BPJS Kesehatan, Bayi Kembar di Batam Meninggal dan Kritis
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri Erry Syahrial meminta Dinas kesehatan dan BPJS kesehatan agar lebih gencar mensosialisasikan program perlindungan jaminan kesehatan terutama bagi warga tak mampu.
Permintaan itu untuk menghindari terulangnya kematian satu di antara bayi kembar dari pasangan Samsuardi dan Dewi Setyahningsih, beberapa waktu lalu.
Bayi kembar tersebut meninggal dunia akibat mengalami dehidrasi dan kekurangan asupan gizi.
Akibat ekonomi orangtua bayi yang tak mendukung, bayi kembar bernama Rafa dan Rafi yang seharusnya masih dirawat di rumah sakit akhirnya dibawa pulang ke rumah orangtuanya di kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Batam.
Beberapa jam setelah sampai rumah, Rafi meninggal dunia.
Sementara Rafa, saudara kembarnya satu jam kemudian kritis dan dilarikan lagi ke RS Elizabeth Batam Center.
"Sebenarnya kasus bayi kembar itu bisa diantisipasi. Karena, hak kesehatan anak sebenarnya bisa di-cover program Jaminan Kesehatan Nasional sejak awal atau sejak dilahirkan," ujar ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri Erry Syahrial, Rabu (8/1/2020).
• PENYEKAPAN DI BATAM - Pria Pembawa 2 ABG dari Depok ke Batam Dibekuk Polisi
Erry mengaku ikut turun dan membantu berkordinasi dengan pihak terkait untuk perawatan Rafa yang dalam keadaan kritis.
"Berkat bantuan RT, RW, Lurah Belian, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan sudah bisa dibuatkan kartu BPJS dan biaya ditanggung BPJS,’’ ujar Erry.
Erry berharap orangtua termasuk aparatur pemerintah tidak boleh lengah dalam pemenuhan hak-hak dasar anak seperti kesehatan.
Bila tidak ada upaya bisa dikategorikan melakukan penelantaran pada anak.
Erry berharap Dinas kesehatan dan BPJS kesehatan lebih gencar mensosialisasikan program perlindungan jaminan kesehatan ke depannya.
Sehingga orang tua atau ibu hamil bisa mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Peserta Ramai-ramai Pindah Kelas
Mulai awal Januari 2020, tepatnya tanggal 1 Januari, Pemerintah telah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Imbas dari kenaikan tersebut, banyak peserta BPJS kesehatan PBPU yang pilih pindah kelas.
Hal itu, diungkapkan Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi, Rabu (8/1/2020).
"Untuk perpindahan kelas perawatan cukup banyak yang terjadi, tetapi untuk data kita masih melakukan perekapan," kata Irfan saat dihubungi.
Ia menjelaskan, kebanyakan masyarakat yang datang ke kantor BPJS kesehatan cabang Batam saat ini melakukan pemindahan kelas pelayanan.
• MULAI HARI INI 1 Januari 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Diberlakukan
Sebagai informasi tambahan BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk turun kelas perawatan.
Terhitung sejak 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020, peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa melakukan perpindahan tanpa harus menunggu satu tahun dulu di kelas yang lama.
Sedangkan untuk Para peserta yang menunggak iuran dan melakukan pelunasan di tahun 2020ini maka akan di hitung sesuai dengan tunggakan dan tarif yang berlaku saat peserta menunggak pembayaran. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)