Pembunuhan Hakim PN Medan

Hakim Jamaluddin Akan Gugat Cerai sebelum Dibunuh, Pengacara Perceraian Ungkap Harta Rp48 Miliar

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar menduga pembunuhan Hakim Jamaluddin karena urusan rumah tangga, akan gugat cerai istri

Tribun Medan / Victory
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin 

TRIBUNBATAM.id - Polisi masih mendalami motif Zuraida Hanum sehingga tega membunuh suaminya, Hakim PN Medan Jamaluddin.

Zuraida Hanum menyewa dua eksekutor untuk menghabisi Hakim Jamaluddin.

Kini Ketiganya ditangkap selang 40 hari kematian Hakim Jamaluddin.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar mengatakan, Hakim Jamaluddin dibunuh sepulang dari kantor. 

Dua eksekutor yang disewa Zuraida Hanum, istri Jamaluddin, sudah menunggu di rumah.

"Korban dibunuh saat tiba ke rumahnya. Di rumah tersebut sudah menunggu dua pria ini yang diduga sebagian eksekutor JP (42) dan RF. Jadi korban dibunuh pada ranggal 28 November 2019, di dalam rumah. Jenazah ditemukan 29 November 2019 di Desa Kutalimbaru," ujarnya, Rabu (8/1/2020).

Eksektor membekap Hakim Jamaluddin menggunakan bed cover. 

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkapnya

Jamaluddin dibunuh dengan menggunakan bed cover (sprei) tebal berwarna merah muda.

Barang Bukti Pembunuhan Hakim Jamaluddin. (Tribun-medan.com/ Victory) (Tribun-medan.com/ Victory)

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.

Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.

"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved