Pembunuhan Hakim PN Medan

Hakim Jamaluddin Akan Gugat Cerai sebelum Dibunuh, Pengacara Perceraian Ungkap Harta Rp48 Miliar

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar menduga pembunuhan Hakim Jamaluddin karena urusan rumah tangga, akan gugat cerai istri

Tribun Medan / Victory
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin 

TRIBUNBATAM.id - Polisi masih mendalami motif Zuraida Hanum sehingga tega membunuh suaminya, Hakim PN Medan Jamaluddin.

Zuraida Hanum menyewa dua eksekutor untuk menghabisi Hakim Jamaluddin.

Kini Ketiganya ditangkap selang 40 hari kematian Hakim Jamaluddin.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar mengatakan, Hakim Jamaluddin dibunuh sepulang dari kantor. 

Dua eksekutor yang disewa Zuraida Hanum, istri Jamaluddin, sudah menunggu di rumah.

"Korban dibunuh saat tiba ke rumahnya. Di rumah tersebut sudah menunggu dua pria ini yang diduga sebagian eksekutor JP (42) dan RF. Jadi korban dibunuh pada ranggal 28 November 2019, di dalam rumah. Jenazah ditemukan 29 November 2019 di Desa Kutalimbaru," ujarnya, Rabu (8/1/2020).

Eksektor membekap Hakim Jamaluddin menggunakan bed cover. 

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkapnya

Jamaluddin dibunuh dengan menggunakan bed cover (sprei) tebal berwarna merah muda.

Barang Bukti Pembunuhan Hakim Jamaluddin. (Tribun-medan.com/ Victory) (Tribun-medan.com/ Victory)

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.

Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.

"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil.

Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa. Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," ujar Kapolda Sumut.

JB diamankan polisi, satu dari dua eksekutor yang menghabisi nyawa Hakim PN Medan Jamaluddin. (Tribun-medan.com/ Victory) (Tribun-medan.com/ Victory)

Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan Jamaluddin.

"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga. Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," ungkapnya.

Polda Sumut juga memastikan bahwa otak pelaku pembunuhan yakni istri Jamaluddin yakni Zuraida.

"Sampai saat ini, dugaan masalah keluarga. Belum bisa kami sampaikan, sementara masih mencari barang bukti lain agar segera mengetahui apa yang terjadi. Terkait upah para eksekutor, 
kami juga belum bisa menyampaikan berapa upah dan iming-iming lain. Karena masih di dalami. Kasus ini sangat rapi, ditata para pelaku," katanya.

Zuraida dan kedua eksekutor turut dihadirkan dalam pengungkapan kasus.

Zuraida yang diduga sebagai otak pelaku dari pembunuhan terhadap suaminya hanya tertunduk dan diam.

Zuraida terlihat menggunakan rok hitam, baju hitam liris putih yang dilapis dengan kaos oranye tahanan Polda Sumut serta menggunakan hijab hitam.

Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).  

Sedangkan barang bukti milik Jamaluddin antara lain dompet, kemeja, sepatu kets dan pantofel, dan tas. 

Ketiga pelaku yang digiring, Zuraihda tampak mengenakan jilbab hitam dan rompi oranye sedangkan dua tersangka lainnya mengenakan rompi oranye. 

Sebelumnya, keluarga korban Jamaluddin menyebutkan bahwa Jamal dibunuh dengan dibekap menggunakan sprei untuk tidak berteriak. Hal ini ditunjukkan pada saat pra rekonstruksi. 

Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tribun-medan.com/ Victory) (Tribun-medan.com/ Victory)

Ajukan cerai

Sebelumnya diberitakan, advokat Maimunah (nama samaran), sosok perempuan yang didatangi Hakim Jamaluddin pada malam sebelum kematiannya, kembali membeberkan fakta mengejutkan.

Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Senin (16/12/2019) kemarin, terungkap bahwa Maimunah akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan sang istri, Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.

"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal. Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di PN Medan, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya, Zuraida Hanum.

Namun, Zuraida Hanum menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.

"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September,” ujarnya.

“Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.

Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai. Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.

"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak bilang, “Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja”, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.

Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak bertanya lebih jauh lagi. Namun, Maimunah mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan soal harta supaya proses perceraian tidak berlarut-larut.

“Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," kata tuturnya kepada hakim Jamaluddin.

Sebagai kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan. Sedianya Maimunah bertemu dengan hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November untuk serah terima berkas guna proses perceraian. Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Maimunah batal ke PN Medan.

"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak. Tapi, karena orang PN bilang salinan putusan saya (kasus lain) belum selesai, maka saya batal ke PN," tuturnya.

Maimunah akhirnya mendatangi PN Medan pada Jumat, 29 November 2019. Selain hendak bertemu hakim Jamaluddin untuk ambil berkas guna pendaftaran gugatan cerai, Maimunah juga ingin ambil salinan putusan PN Medan.

"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.

"Ya di situ saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta,” imbuhnya.

Menurut Maimunah, gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap istrinya, rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.

“Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.

Maimunah tak menampik adanya pertanyaan dari polisi tentang alasan dirinya dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraian tersebut.

"Saya juga ditanya polisi kenapa harus sama saya Pak Jamaluddin jadi kuasa hukum,” ujarnya.

“Ya, karena dekat, sudah berkonsultasi dan sudah kenal juga. Pada tanggal 7 September, saya juga sudah ajak rekan saya advokat laki-laki untuk berkonsultasi.

Jadi dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim. Jadi di situ saya juga enggak mau sendirian, makanya saya ajak advokat laki-laki supaya orang tidak berpikir lain-lain," cetusnya.

Terakhir, Maimunah menjelaskan bahwa dirinya sudah 5 kali diperiksa oleh kepolisian. Ia pertama kali menjalani pemeriksaan pada tanggal 2 Desember 2019 di Polrestabes Medan.

Pemeriksaaan berlanjut pada 9 Desember di Kok Tong Ringroad. Kemudian, 4 hari lalu Maimunah kembali diperiksa di Polrestabes. Selanjutnya pemeriksaan pada Jumat malam, dan terakhir Senin malam kemarin.

Sebelumnya, Maimunah membeberkan terkait kedatangan hakim Jamaluddin ke rumahnya pada Kamis (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.35 WIB.

Adapun hakim Jamaluddin ditemukan tewas di areal kebun sawit warga di Dausun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (29/11/2019).

"Dia ke rumah saya, manggil-manggil saya tiga kali, itu jam 9.35 WIB lah itu ketepatan waktu acara Suratan Tangan di ANTV acara Uya Kuya itu," jelasnya saat diwawancarai eksklusif dengan Tribun Medan, Jumat (13/12/2019).

Namun, Maimunah tidak membukakan pintu meskipun hingga tiga kali dipanggil oleh Jamaluddin. Menurut Maimunah, saat itu hakim Jamaluddin tidak sendirian. Ia bersama tiga orang pria berbadan tegap.

"Dia manggil tiga kali, ”Maimunah” katanya dengan logat Acehnya. Pemanggilan pertama saya pergi ke ruang tamu mengintip. Rupanya bapak itu, tapi di situ dia sudah ada kawannya, waktu itu ada bertiga," cetusnya.

"Dia kan manggil 3 kali, tapi saya enggak keluar. Saya berpikir tidak ada kepentingan sama bapak ini. Janji saya Jumat mau ke kantor pengadilan. Di malam Jumat itu perasaan saya sudah enggak enak," tambah Maimunah.

Ia pun menerangkan bahwa ada yang mendorong hakim Jamaluddin dari mobil hingga ke pintu rumah Maimunah. "Ada 3 oranglah, depan 1, mendorong dia untuk masuk. Sama sopir satu orang, kemungkinan mereka ada 4 atau 5 orang sama Pak Jamal," tuturnya.

Maimunah mengaku sempat mendengar hakim Jamaluddin saat itu meminta dirinya untuk ikut dengan rombongan tersebut. "Paling gini dibilangnya 'bisa ikut bentar'. Ada yang mau dikonfrontir atau ditanyakan, hati saya sudah enggak enak hari itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maimunah menjelaskan setelah 15 menit di depan rumahnya, akhirnya rombongan hakim Jamaluddin pulang. "Jadi pergilah orang itu kira-kira 15 menit, saya merasa enggak ada kepentingan ngapain jumpai. Lagian tengah malam ada apa, saya bertanya-tanya ada apa," tuturnya.

Esok harinya, Jumat (29/11/2019), Maimunah terkejut mendengar kabar Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Belakangan Maimunah menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta kekayaan senilai Rp 48 miliar.

Jumlah itu disampaikan hakim Jamaluddin kepada Maimunah pada bulan Agustus 2019, saat diskusi terkait rencana perceraian.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset, dan Rp 18 miliar itu uang tunai," kata Maimunah kepada Tribun-Medan.com, Minggu (29/12/2019) lewat sambungan seluler.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Hakim PN Medan Rapi dan Terencana, Kapolda Sumut Merespons soal Motif Pelaku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved