Selasa, 28 April 2026

Dibakar Cemburu, Oknum Polisi di Polda Maluku Aniaya bekas Pacar hingga Pingsan, Begini Kronologinya

Oknum polisi nekat menganiaya mantan pacarnya karena tak mampu menahan emosi.

smag31.com
Ilustrasi - Oknum anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepualauan Aru 

#Dibakar Cemburu, Oknum Polisi di Polda Maluku Aniaya bekas Pacar hingga Pingsan, Begini Kronologinya

TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi di Polda Maluku, Brigpol GFP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepualauan Aru.

Brigpol GFP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Kepulalan Aru, usai menjelanai pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASW (30) di Dobo.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto mengatakan, tersangka nekat menganiaya mantan pacarnya tersebut karena tak mampu menahan emosi.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (Net)

Meski sempat mengungkap motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, Eko tidak menjelaskan secara detail alasan tersangka bisa bersikap seperti itu terhadap korban.   

Eko menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia.

Eko menuturkan, Brigpol GFP menemui korban ASW yang mantan pacarnya itu di Dobo, Kepulauan Aru.

Sebelumnya ia meminta izin ingin berobat ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dia beralasan ke atasan ingin berobat karena sakit, jadi diberikan izin ya orang sakit mau berobat, ternyata dia pergi ke Dobo," ujar dia.

 

Dikabarkan sebelumnya, Brigpol GFP ditangkap aparat Polres Kepulauan Aru.

GFP ditangkap setelah diduga menganiaya mantan pacarnya ASW (30) hingga babak belur.

Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan di indekos korban di Dobo, Kepulauan Aru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaku yakni Brigpol GFP menganiaya korban dengan memukulinya berulang kali di sekujur tubuh.

 Perlakuan itu sampai membuat korban tersungkur.

Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan piring di bagian kepala, hingga kepala korban mengalami luka robek.

Insiden penganiayaan yang terjadi pada Senin (6/1/2020) itu menyebabkan korban menderita luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo untuk menjalani perawatan intensif.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto mengatakan, selain memukuli korban dengan piring di bagian kepala, pelaku juga menyayat kedua kaki korban dengan cutter di bagian kaki.

“Pelaku ambil mangkok lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” kata Budi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Budi menjelaskan, sebelum penganiayaan itu terjadi, pelaku yang saat itu berada di indekos, disuruh pergi oleh korban.

Saat itu, pelaku naik pitam dan merampas ponsel milik korban. Selanjutnya, pelaku menganiaya korban.

Menurut Budi, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

“Saat itu juga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di sel tahanan Polres Kepulauan Aru.

Budi memastikan pihaknya tidak akan melindungi anggota polisi yang membuat pelanggaran dan tindakan kejahatan.

“Tidak akan dilindungi, siapapun oknum yang berbuat kejahatan akan kita sikat,” ujar Budi.

(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Cemburu, Oknum Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang oknum polisi, Bripka RA dikenai sanksi disiplin oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terbukti merekam seorang Polwan yang tengah mandi.

Tidak sendiri, sanksi disiplin itu juga diberikan kepada oknum polisi lainnya, Iptu YA, yang berdasar hasil tes urin mengkonsumsi methampethamine narkota golongan I jenis sabu.

Seperti apa sanksi disiplin yang diberikan, berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020):

1. Sanksi Disiplin Diarak Keliling

Dua oknum personel polisi jajaran Polda Sumut diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone.
Dua oknum personel polisi jajaran Polda Sumut diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone. (Istimewa vis TribunMedan)

Bripka RA dan Iptu AY dijatuhi sanksi dispilin diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senjata api laras panjang.

"Salah satu di antaranya yakni Iptu AY, saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sedangkan Bripka RA dia merekam Polwan sedang mandi," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (6/1/2020) dikutip dari Kompas.com. 

Mardiaz menegaskan, pihaknya memang tidak akan main-main menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," terangnya.

Selain kewajiban mengikuti apel pagi dengan seragam patsus, dua oknum polisi itu juga diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan menggunakan mikrofon.

Setelah diarak keliling, keduanya diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. 

2. Alasan Kapolda Beri Hukuman dengan Cara Diarak Keliling

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, semua pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri harus ada sanksinya, Rabu (8/1/2020)
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, semua pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri harus ada sanksinya, Rabu (8/1/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, mengatakan terhadap anggota polisi yang melanggar peraturan harus ada sangsi, biasanya di tempatkan khusus di sel, sesuai putusan sidang kode etik.

"Dari perjalanan saya sudah 32 tahun menjadi polisi. Penempatan khusus ini tidak memberikan efek jera. Maka saya semenjak di Papua sana sampai di sini, ada efek sosial dengan ceramah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Harapan saya ini, dengan adanya contoh seperti ini terhadap anggota saya bisa berkurang dengan tindakan tegas. Yakni efek sanksi sosial. Penundaan pangkat sesuai dengan sidang kode etik," ujarnya Rabu (8/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunMedan. 

Dalam hal ini, lanjut Kapolda, ada dua personel yang menjalani hukuman karena melanggar peraturan.

"Baru dua orang ( kita beri shock therapy). Dengan begini anggota akan kapok. Dan saya bisa pertanggungjawaban itu. Atasan pimpinan punya cara khusus untuk itu. Kita ingin mewujudkan anggota polisi Sumut agar profesional," pungkasnya.

Dua orang yang dimaksud Kapolda yakni Bripka RA dan Iptu AY. 

3. Bertugas di Reskrim dan Propam Polda

Tiga orang polisi yang melanggar disiplin dan dua diantaranya positif narkoba saat mengikuti apel, Senin (6/1/2020). Dua diaantaranya dikenai sanksi disiplin
Tiga orang polisi yang melanggar disiplin dan dua diantaranya positif narkoba saat mengikuti apel, Senin (6/1/2020). Dua diaantaranya dikenai sanksi disiplin (Dok. Polda Sumut via TribunMedan)

Bripka RA dan Iptu AY diketahui bertugas di unit yang berbeda.

"Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA di Bid Propam Polda," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, Selasa (7/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunMedan. 

Ia mengatakan, Iptu AY dan Bripka RA diarak keliling Polda Sumut sambil mengucapkan pelanggaran yang mereka lakukan dengan pengeras suara.

"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Oknum Polisi di Polda Sumut Rekam Polwan Sedang Mandi, Dikenai Sanksi Disiplin Diarak Keliling

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved