BATAM TERKINI
DPRD Batam Minta Tunjangan Rumah dan Transportasi Dikasih Setahun Sekali
DPRD Batam mengajukan sejumlah revisi terkait pembayaran sejumlah tunjangan dan biaya meeting. Apa saja permintaannya?
"Diatur dalam perubahan ini adalah dalam hal pimpinan berhenti atau berakhir masa baktinya, maka harus mengembalikan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah paling lama 14 hari sejak tanggal pemberhentian," ujarnya.
Selanjutnya, ketiga di antara pasal 20 dan pasal 21 di sisipi empat pasal, yaitu pasal 20a, pasal 20b, pasal 20c dan pasal 20d.
Pada perubahan ini, diatur tentang belanja penunjang rapat DPRD yang meliputi, rapat yang dilakukan di dalam dan di luar gedung tidak menggunakan fasilitas paket meeting dan rapat yang bersifat pembahasan dapat dilakukan di luar gedung DPRD Batam.
"Peserta rapat disediakan biaya paket meeting yang besaran dan rincian belanja penunjang rapat tersebut ditetapkan dengan peraturan wali kota," katanya.
Tak sampai di situ. Perda juga mengatur tentang belanja penunjang kunjungan kerja DPRD yang terdiri dari kunjungan kerja luar daerah dalam provinsi, kunjungan kerja luar daerah luar provinsi dan kunjungan luar negeri.
"Besaran dan rinciannya ditentukan dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam perubahan tersebut juga diatur mengenai belanja penunjang peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia DPRD, yang meliputi orientasi dan pendalaman tugas dan fungsi.
Untuk pendalaman tugas dan fungsi terdiri dari bimbingan teknis (bimtek), workshop, seminar, semiloka dan sosialisasi.
"Yang besaran dan rinciannya ditentukan dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
Ke empat, ketentuan pasal 23 juga perlu diubah, yakni berkenaan dengan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
Pada perubahan ini, dibuat ketentuan bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD (Sekwan) disertai diskripsi tugas dan fungsi (job description) serta hak dan kewajiban.
"Guna memperlancar koordinasi kelompok pakar atau tim ahli dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretaris DPRD menunjuk dan menetapkan koordinator kelompok pakar atau tim ahli," ujarnya.
Kemudian terkait gaji kelompok pakar atau tim ahli.
Bila selama ini antara yang berpengalaman dengan yang belum berpengalaman besaran kompensasi disamakan, maka di perubahan ini dibuat ketentuan besaran kompensasi memperhatikan masa kerja atau pengalaman.
"Sehingga terlihat lebih adil dan menghargai masa kerja atau pengalaman, sebagaimana yang juga dilakukan di berbagai instansi lain, baik pemerintah maupun swasta," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/paripurna-ranperda-bea-gerbang-dprd-batam.jpg)