BATAM TERKINI
Jelang Pilkada, Bawaslu Batam Ingatkan KPU Soal Persiapan Logistik, Jangan Sampai Terlambat Lagi
Bawaslu mengingatkan KPU Batam untuk lebih teliti dalam manajemen pasokan logistik jelang pilkada serentak 2020
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Syailendra Reza mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam untuk lebih teliti dalam manajemen pasokan logistik, jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Hal itu disampaikan Reza saat diwawancara wartawan di Kantor Bawaslu Kota Batam, Kamis (9/1/2020).
"Saya tekankan untuk tetap menjaga komunikasi dengan teman-teman KPU. Selain itu beri perhatian soal manajemen logistik. Bagaimana logistik agar lebih rapi, supaya lebih efisien nanti," kata Reza.
Mengingat kendala terbesar saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 lalu adalah permasalahan logistik yang terlambat sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Reza juga meminta KPU tetap berkoordinasi dengan Bawaslu terkait kendala yang dihadapi.
"Yang utama adalah koordinasi dan komunikasi, kedepannya supaya kalau ada masalah tidak menjadi jalan buntu. Untungnya sekarang teman-teman (KPU) kalau kita hubungi masih respon baik," ujarnya.
• Bupati Anambas Tetap Lantik Pejabat di Awal Tahun 2020, Ini Kata Ketua Bawaslu Yopi Susanto
• Bawaslu Tanjungpinang Tangani 12 Kasus Dugaan Pidana Pemilu di 2019, 5 Diantaranya Selesai di PN
Reza juga mengapresiasi mengenai tahapan Pilkada yang sedang berjalan, kini KPU Kota Batam masih sesuai dengan jadwalnya.
"Masih on the track, kalau dilihat dari jadwal mereka masih mengikuti tahapan," kata Reza.
Perhatian khusus Reza pada Pilkada Serentak 2020 ini menyoal manajemen logistik yang akan dilaksanakan KPU Kota Batam.
"Perhatiannya nanti soal manajemen logistik. Yang pertama gudangnya, kedua soal kedatangan logistik, dan pencetakan surat suara, yang ketiga distribusi nantinya," tambah Reza.
Pada kesempatan yang sama, Reza juga menyampaikan kepada KPU untuk tetap turun ke lapangan ketika menjalankan tugasnya. Salah satunya dalam tahapan verifikasi calon pasangan independen.
"Tahapan sekarang independen. Itukan harus turun ke bawah memverifikasi faktual KTP tersebut. Secara peraturan kan ada misalnya berapa jumlah yang harus diverifikasi faktual, itu akan kita awasi," ujarnya.
Kemudian Reza menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan mutasi. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi di masa Pemilukada.
"Di PKPU sudah jelas tercantum bahwasanya 6 bulan sebelum penetapan calon pemerintah daerah tak boleh melakukan mutasi.
Karena penetapan tanggal 8 juni, maka per 8 Januari kemarin sudah berlaku. Ini tujuannya agar tercipta pemilu yang adil," pungkas Reza.
(tribunbatam.id/ardananasution)