ANAMBAS TERKINI

Bupati Anambas Tetap Lantik Pejabat di Awal Tahun 2020, Ini Kata Ketua Bawaslu Yopi Susanto

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto mengatakan, batas waktu diberikan karena penetapan paslon 8 Januari terhitung enam bulan sejak Januari 2020.

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahmatika
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris masih melantik pejabat eselon di lingkungan Pemkab Anambas 6 Januari lalu.

Sementara di beberapa daerah, hal itu tidak dilakukan lagi. Lantaran ada yang menyatakan tertanggal 6 Januari 2020 sudah
masuk tahapan pemilihan kepala daerah.

Bagaimana sebenarnya?





Dikonfirmasi Tribun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan, pelantikan pejabat eselon masih bisa dilakukan selama tidak lewat tanggal 8 Januari 2020. 

Batas waktu ini diberikan karena penetapan pasangan calon terhitung enam bulan sejak tanggal 8 Januari 2020. 

"Tanggal 6 masih boleh, karena hitungan kami enam bulan sampai penetapan pasangan calon itu terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020, berarti dibawah tanggal 8 masih boleh," jelas Yopi kepada Tribunbatam.id, Selasa (7/1/2020).

Yopi menjelaskan, dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2016 menyebutkan memang tidak boleh melakukan pelantikan, kecuali izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan izin melakukan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada.

Selain itu, Undang Undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Kalau dibawah tanggal 8 Januari 2020 ya tidak ada masalah, karena tahapan PKPU 16 tentang tahapan itu mengaturnya kalau kita hitung 6 bulan sejak tanggal 8 Januari 2020. Jadi kalau ditanggal 6 Januari tidak ada persoalan," ungkapnya.

Bupati Anambas Lantik Pejabat Eselon di Awal Tahun

Sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris Senin (6/1/2020).

Selain melantik sejumlah pejabat eselon, beberapa ASN yang berada di aula lantai III Kantor Bupati di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat penghargaan dari orang nomor satu di Anambas karena sudah memasuki masa pensiun.

Pelantikan ini merupakan yang kedua dilakukan Abdul Haris. Rabu (31/12/2019) lalu, Bupati Anambas Abdul Haris melantik 163 pejabat administrator. 

Pelantikan eselon tersebut diadakan di Aula lantai III, Kantor Bupati, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, pada Senin (6/1/2020).

"Pelantikan hari ini adalah penyusunan tim kerja yang diharapkan akan membawa perubahan kinerja yang lebih baik untuk masing-masing pejabat," ucap Haris kepada seluruh ASN yang hadir.

 
"Dengan adanya pelantikan ini diharapkan seluruh pejabat dapat menyesuaikan diri dengan tugas-tugas barunya," tegas Haris.

Pelantikan tersebut diakui Haris dilakukan untuk menghindari kekosongan pejabat setelah dilakukannya pembentukan perangkat daerah baru, yaitu BPBD dan perubahan struktur organisasi pada beberapa perangkat daerah yang lama.

Pastikan Maju di Pilkada Anambas 2020

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris masih melabuhkan pasangannya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bersama Wan Zuhendra.

Menurut Haris, empat tahun menjalin kerja sama sebagai Bupati dan Wakil Bupati, keduanya tidak memiliki permasalahan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved