Warga Karimun Pengunggah Foto Diduga Melecehkan Polri di Medsos Terancam Mendekam di Bui

Warga Karimun, Novrizan yang diamankan polisi karena mengunggah foto ke media sosial terancam mendekam di penjara setidaknya selama 1 tahun.

OcusFocus
Ilustrasi unggah foto di media sosial berujung ditangkap polisi. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Warga Karimun, Novrizan yang diamankan polisi karena mengunggah foto ke media sosial terancam mendekam di penjara setidaknya selama 1 tahun. 

Pria 34 itu ditangkap Tim Cyber Troops Polres Karimun setelah mengunggah gambar yang diduga telah melecehkan institusi Polri di media sosial.

Nofrizan diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang ITE.

Atas perbuatannya tersebut Nofrizan disangkakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. 

Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut disebarkan oleh Nofrizan ke sebuah grup Facebook pada Jumat (10/1/2019) pagi.

 

Tindakan yang Ia lakukan terpantau oleh Tim Cyber Troops Polres Karimun. Nofrizan diringkus oleh polisi di kawasan Meral, Kabupaten Karimun pada Jumat siang sekira pukul 2 siang.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono (tengah) saat ekspos kasus dugaan pencemaran nama baik Polri di Mapolres Karimun, Jumat (10/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono (tengah) saat ekspos kasus dugaan pencemaran nama baik Polri di Mapolres Karimun, Jumat (10/1/2020). (tribunbatam.id/elhadifputra)

"Yang bersangkutan ditangkap di depan rumahnya di kawasan Kampung Bukit Meral tidak lama setelah postingannya viral di Medsos," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono yang didampingi Kasat Lantas Polres Karimun saat ekspos pengungkapan kasus ini, Jumat sore.

Setelah ditangkap Nofrizan mengakui jika dirinya yang mengunggah serta membagikan gambar tersebut melalui akun media sosial miliknya.

"Saudara Nofrizan mengakui itu akun miliknya. Sementara untuk motifnya sedang kita dalami apakah ada unsur kesengajaan atau alasan lainnya," katanya.

Ditemui di Mapolres Karimun, Novrizan mengaku unggahannya di media sosial hanya untuk candaan saja.

Sayangnya, candaan pria 34 tahun tersebut harus berurusan dengan hukum karena dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap polisi.

"Begurau aje (saja). Bercanda, saya spontan saja," katanya saat diwawancarai Jumat (10/1/2020).

Ia mendapatkan foto polisi sedang razia lalu lintas yang bertuliskan 'nyari makan siang' dari internet. Ia kemudian mengunggah foto yang ia peroleh tersebut menggunakan media sosial miliknya.

"Dapat dari Google," katanya singkat saat ditanyai perihal asal gambar tersebut.

Nofrizan menyesal atas tindakannya itu. Ia mengaku tidak pernah memiliki pengalaman buruk dengan polisi sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved