BATAM TERKINI

Selama 2019, BPOM Kepri Tangani 12 Kasus Kosmetik dan Pangan Ilegal Senilai Rp 19,4 Miliar

Selama 2019, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri telah menangani 12 kasus tindak pidana obat dan makanan.

istimewa
Penggeledahan kosmetik ilegal oleh BPOM Kepri di ruko Mitra Raya beberapa waktu lalu 

Selama 2019, BPOM Kepri Tangani 12 Kasus Kosmetik dan Pangan Ilegal Senilai Rp 19,4 Miliar

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama 2019, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri  telah menangani 12 kasus tindak pidana obat dan makanan.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan mengatakan, dari 12 kasus kosmetik dan pangan Ilegal  tersebut diamankan barang dengan total nilai ekonomis sebesar Rp 19.448.857.768.

"Dari penanganan kasus kosmetik Ilegal nilai ekonomis yang berhasil diamankan Sebesar Rp17 226 047 768 sedangkan untuk pangan Ilegal Sebesar Rp 2.222.810.000," jelasnya.

Yosef menjelaskan dari 12 kasus yang ditangani, 7 di antaranya merupakan kasus kosmetik Ilegal dan 5 lain merupakan kasus pangan Ilegal.

"Untuk kasus kosmetik Ilegal kita mengamankan 1.575 item dengan 864.066 item, sedangkan pangan Ilegal juga diamankan 250 item pangandengan 864066 pcs," ujar Yosef merincikan kepada Tribun Batam pada (11/1/2020)

BPOM Batam Bakal Gandeng Pramuka Awasi Obat dan Makanan, Ini Tugas Mereka

Untuk 12 kasus yang ditangani oleh BPOM Kepri jika di bagi persebaran kota Batam memiliki 8 kasus, sedangkan Tanjungpinang dan Bintan masing-masing satu kasus, sedangkan untuk Tanjung Balai Karimun ada 2 kasus.

Kepala BPOM Kepri itu mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan upaya penegakan hukum (law enforcemnt) dan juga sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku pidana di bidang Obat dan Makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan dan beresiko terhadap kesehatan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved