Pilkada Kepri
Aturan Sedang Digodok, KPU Kepri Berencana Terapkan e-Rekap dan e-Voting dalam Pilkada
KPU Kepri berencana menggunakan sistem rekap elektronik (e-Rekap) dalam rekapitulasi hasil suara dan e-Voting pada Pilkada.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana menggunakan sistem rekap elektronik (e-Rekap) dalam rekapitulasi hasil suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widiono Agung Sulistyo mengatakan, selain sistem e-Rekap, KPU akan menerapkan sistem e-Voting pada pemilu 2024 Mendatang.
Dilansir Kompas.com, e-voting merupakan satu jenis sistem pemilihan elektronik. Melansir dari laman Britannica, pemilihan elektronik adalah sebuah sistem pemilihan yang dibantu dengan media komputer.
Pemilih biasanya memilih dengan bantuan media berupa layar sentuh ataupun audio yang bisa disediakan bagi pemilih dengan disabilitas visual.
Pemilihan elektronik dalam sistem yang ketat biasanya menggunaakan bantuan komputer pada tahap awalnya, yaitu untuk komposisi surat suara atau pemilihannya.
Ada dua jenis berbeda dalam teknologi pemilihan elektronik, yaitu yang menggunakan internet (i-voting) dan yang tidak menggunakan internet (e-voting).
"Untuk bisa di gunakan, aturannya masih digodok di KPU RI," ujar Agung, Sabtu (11/1/2020)
Wali kota Batam Muhammad Rudi juga menanggapi positif dengan sistem e-voting yang dicanangkan oleh KPU tersebut.
"Jika e-voting diterapkan saya rasa kita di kota Batam ini sudah siap untuk mengikuti itu," ujar Rudi.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)