BATAM TERKINI
Sudah 1.456 Sertifikat Bebas UWT, Amsakar Ungkap Nasib 34 Kampung Tua Lain di Batam
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad meragukan 34 titik ini bisa selesai dalam kurun waktu setahun walaupun sejauh ini penyelesaiannya masih berjalan
Sudah 1.456 Sertifikat Bebas UWT, Amsakar Ungkap Nasib 34 Kampung Tua Lain di Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hingga saat ini, sebanyak 34 titik Kampung Tua masih belum mendapatkan sertifikat lahan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad meragukan 34 titik ini bisa selesai dalam kurun waktu setahun walaupun sejauh ini proses penyelesaiannya masih berjalan.
"Ada 34 titik lagi yang belum. Harus benar-benar diverifikasi. Kalau 34 ragu saya akan selesai. Tapi 1,2,3,4 okelah. Tapi setiap saat tetap diproses," ujar Amsakar di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (14/1/2020).
Diakuinya sudah 1.456 sertifikat yang dikeluarkan dan sertifikat itu dikeluarkan dari HPL BP Batam yang berarti sama sekali tidak dibebankan UWT terhutang kerena ke luar.
"Pak Yusfa sudah koordinasi dan sudah mem-follow up," katanya.
Sebelumnya, usai pembagian 3 titik sertifikat Kampung Tua pada 20 Desember 2019 lalu, Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri mengatakan pihaknya segera melanjutkan proses penyelesaian legalitas Kampung Tua sebanyak 34 titik lagi.
• 18 Januari 2020, Nelayan Kampung Tua Patam Gelar Tradisi Lomba Perahu Tenteng
Tim teknis bersama dengan BPN Batam sudah melakukan koordinasi.
Senin (6/1/2020) lalu pihaknya segera melakukan inventarisasi kembali 34 Titik Kampung Tua yang belum dilegalitas.
Pihaknya sudah melakukan pengukuran luasan dari semua titik Kampung Tua.
"Pak Menteri sudah menegaskan segera diselesaikan. Dari 34 ini yang kami inventarisasi itu isinya," ujar Yusfa di Morning Bakery KDA Batam Center, Minggu (5/1/2020) lalu.
Diakuinya, inventarisasi selanjutnya adalah inventarisasi isi.
Misalkan apakah di lahan tersebut sudah ada PL orang lain, hutan lindung, mana lahan yang sudah HPL, mana juga lahan yang belum HPL.
"Kita akan selesaikan berdasarkan permasalahannya masing-masing," kata Yusfa.
Ia melanjutkan, apabila ada Kampung Tua yang berada dalam hutan lindung maka sesuai dengan arahan rapat di kementerian, Pemko Batam mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikeluarkan dari status hutan lindung.
Dan itu sudah disurati ke pusat.
"Apabila masuk ke dalam PL atau HPLnya BP Batam, makan kita berharap BP Batam bisa menyelesaikan persoalan itu," tuturnya.
Sementara itu, jika didalam Kampung Tua tersebut ternyata ada wilayah yang bebas tak ada PL, Kampung Tua tersebut bisa menjadi prioritas dikeluarkan.
Jadi istilahnya, di dalam luasan Kampung Tua yang besar, ada persial-persial yang dikeluarkan terlebih dahulu.
"Kita akan gesa ini dan kita berharap 2020 ini akan lebih banyak lagi sertifikat Kampung Tua yang dikeluarkan," kata Yusfa.
Yusfa mengaku akan berusaha optimal dalam menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya tak semuanya berada di tim teknis tapi berhubungan dengan lembaga lainnya.
"Kami kejar kepada lembaga lain agar segera diselesaikan," tuturnya. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kampung-tua.jpg)