BINTAN TERKINI

Awal 2020 Banyak Warga Bintan Buat Paspor Baru, Kantor Imigrasi Tingkatkan Kenyamanan

Sebanyak 275 orang mengajukan permohonan pengurusan paspor di bulan Januari 2020 di Kanim Kelas II TPI Tanjunguban

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Suasana saat masyarakat difoto untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan mencatat ada sebanyak 275 orang yang mengajukan permohonan pengurusan paspor di bulan Januari 2020.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Oddy Permana menuturkan, jumlah itu tercatat dari tanggal 1-14 Januari 2020.

Dari jumlah permohonan pengurusan paspor itu, rata-rata paling banyak yang mengajukan pembuatan paspor baru.






"Rata-rata permohonan pembuatan paspor baru," tuturnya, Rabu (15/1/2020).

Oddy menyampaikan, sampai sejauh ini tidak ada kendala dalam permohonan pengurusan paspor melalui pendaftaran dengan sistem online.

"Untuk kendala sejauh ini tidak ada, dan masih berjalan lancar seperti biasa," terangnya.

Termasuk Singapura, Inilah 6 Negara Bebas Visa yang Terjangkau Untuk Paspor Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban Buka Layanan Paspor di Hari Libur

Oddy juga menyampaikan, dengan adanya antrean pendaftaran pembuatan paspor melalui sistem online, antusias masyarakat mengajukan permohonan paspor lumayan banyak.

Setiap hari ada saja warga yang melakukan pemohonan penerbitan paspor di Kanim Klas II Tanjunguban.

Meski tidak terlalu padat, namun kenyamanan di ruang tunggu tetap diutamakan.

Sebab di ruang tunggu mereka juga menyediakan fasilitas air minum untuk pemohon yang menunggu antrean.

"Termasuk ada juga fasilitas taman anak-anak mini yang kita siapkan," ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan Tribun di lokasi pelayanan, sejumlah petugas yang berjaga terlihat ramah melayani setiap pemohon yang ingin mengurus pembuatan paspor.

Bahkan, bagi yang belum tahu syarat-syaratnya langsung diarahkan oleh petugas.

Usai melakukan antrean online, para pemohon dianjurkan mengisi beberapa lembar surat pernyataan dan melengkapi beberapa persyaratan seperti tanda pengenal KTP, KK, akte kelahiran.

Usai melengkapi seluruh syarat, para pemohon hanya menunggu sebentar di ruangan dingin sebelum dipanggil gilirannya oleh petugas. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved