Kamis, 4 Juni 2026

BATAM TERKINI

Biaya Visum Kini Ditanggung Pemerintah, Ini Pesan KPPAD Kepri

Biaya visum kerap jadi persoalan bagi korban kekerasan. Karena korban yang menanggung biaya visum kebanyakan berasal dari kalangan tak mampu.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNBATAM.id/Endra Kapura
Ketua Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial. 

Biaya Visum Korban Kekerasan Ditanggung Pemerintah, Ini Pesan KPPAD Kepri

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan selama ini harus mengeluarkan biaya visum yang dibutuhkan untuk melengkapi proses hukumnya.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengungkapkan bahwa ada sinyal baik dari pemerintah untuk menanggung biaya visum et repertum tersebut.

Saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, pada Selasa (14/1/2020) Erry menyambut baik sinyal positif dari pemerintah ini.

"Dalam minggu kemarin ada Rapat Terbatas (Ratas) di Kabinet antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, dan Presiden, memberikan lampu hijau bahwa biaya visum dan pengobatan anak dan perempuan korban kekerasan akan ditanggung oleh pemerintah," kata Erry.

Biaya visum memang menjadi persoalan bagi korban kekerasan selama ini, karena korban yang menanggung sendiri biaya visum tersebut kebanyakan berasal dari kalangan kurang mampu.

"Dampaknya selama ini menjadikan proses hukum terhambat, dan korban enggan melapor karena memikirkan ada biaya yang harus dikeluarkan," tutur Errry.

Menurut Erry, selama ini pihaknya memang berupaya untuk menggratiskan biaya visum et repertum ini untuk memudahkan proses hukum.

Namun memang hal ini menjadi hambatan karena biaya visum et repertum tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya visum et repertum yang harus dikeluarkan oleh korban selama ini berkisar antara 150 ribu sampai 300 ribu rupiah, menurut Erry itu belum termasuk kalau korban harus diobati dan sampai dirawat.

Peraturan pemerintah untuk menggratiskan visum et repertum dan biaya pengobatan dari anak dan perempuan korban kekerasan memang menjadi harapan KPAI sejak lama.

"Harapannya peraturan dari pemerintah pusat ini akan dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah secara nasional, mengenai mekanisme nya kita serahkan ke pemerintah yang penting substansinya bagaimana korban nantinya tidak mengeluarkan biaya sama sekali," kata Erry.

Erry berharap nantinya anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, kekerasan visual, dan kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi terkendala dalam melaporkan kasusnya.

"Tentu dengan pelayanan yang tidak berbelit-belit juga, ya memudahkan masyarakat juga," katanya.

Erry berharap, bagi anak dan perempuan korban kekerasan yang sudah melapor ke Polisi pada pelaksanaan peraturan ini nanti tidak mengalami kesulitan lagi.

"Tidak harus dipersulit lagi urusan persyaratannya, tidak harus mengurus rujukan, bpjs, atau mungkin surat keterangan miskin, itu tidak perlu lagi begitu," kata Erry. (tribunbatam.id/ardananasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved