Buru Harun Masiku, KPK Kirim Surat ke Kemenkumham dan Berkoordinasi dengan Mabes Polri

Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu Harun Masiku

Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ketua KPK, Firli Bahuri sudah mengirimkan surat ke Kemenkumham dan berkoordinasi dengan Polri untuk memburu tersangka kasus suap Harun Masiku yang masih buron. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Ini dilakukan untuk memburu Harun Masiku yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Tidak hanya ke Kemenkumham, KPK menurut Firli Bahuri melakukan koordinasi dengan Polri untuk melacak keberadaan Harun Masiku

"Kami sudah mengirimkan surat ke Kemenkumham, kemudian berkoordinasi dengan Polri. Karena Polri memiliki jaringan yang cukup luas, baik itu menggunakan jalur-jalur senior license officer yang ada di luar negeri," ujarnya, Selasa (14/1/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.

Ditemui usai bertemu dengan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Firli Bahuri memastikan untuk memburu tersangka kasus suap terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dapil Sumatra Selatan I itu.  

Harun Masiku hingga saat ini masih belum menyerahkan diri, sementara tiga tersangka lainnya sudah ditahan.

"Sebagai pimpinan KPK, kami tidak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka karena sebenarnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan keadannya berdasarkan bukti yang cukup, patut diduga melakukan tindak pidana," kata Firli.

 

Berikut wawancara singkat dengan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Tribunnews.com:

Bagaimana kelanjutan kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masuki?

Kami sudah melakukan penyidikan terhadap kasus tipikor dimana tertangkap tangannya dua pemberi dan satu orang penerima.

Dari empat orang tersebut, tiga orang sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan penahanan dan satu orang kita sudah dapat informasi dari Kemenkumham.

Kami sudah mengirimkan surat ke Kemenkumham, berkoordinasi dengan Polri, karena Polri memiliki jaringan yang cukup luas, baik itu menggunakan jalur-jalur senior license officer yang ada di luar negeri, dan kami minta bantuan kepada Polri.

Sudah ditetapkan sebagai DPO belum statusnya Harun Masiku?

Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pasti kita lakukan pencarian, saya kira itu, dan itu sudah kami kirim.

Informasinya Pak Harun sudah balik ke Indonesia?

Kalau ada informasi itu saya harus cek lagi kepada Kemenkumham, karena mereka yang memiliki data cepat, kita komunikasi yang intens dengan Kemenkumham, siapa yang keluar negeri, siapa juga yang masuk, itu tercatat semua dalam sistem aplikasi, ada di catatan direktorat jenderal imigrasi.

Yang jelas kami bekerja berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Kita tidak boleh berprasangka apa pun, tapi yakinlah bahwa apa yang dilakukan oleh KPK masih profesional, dan hasil kerja penyidik KPK itu nanti akan diuji di peradilan.

Saya kira kita ikuti prosesnya, dan tidak ada yang tidak terbuka, semuanya asas-asas tugas pokok KPK, jelas transparan, kepastian hukum, akuntabel, dan demi kepentingan umum serta profesional.

Apakah betul lokasi Harun Masiku berada di Singapura?

Kalau lokasinya di Singapura, nanti kami bekerja sama dengan dubes dan Kementerian Luar Negeri.

KPK juga diminta mengawasi kasus Jiwasraya dan Asabri, bagaimana tanggapan Anda?

Jiwasraya kami akan memberikan dukungan kepada kejaksaan agung, karena itu sudah ditangani oleh kejaksaan.

Bagaimana dengan Asabri?

Terkait dengan temuan ataupun informasi soal ASABRI, kami harus bekerja sama dengan PPK, kami harus dengarkan dulu temuan dari PPK.

Tentu kami tidak bisa melakukan suatu tindakan penyelidikan, penyidikan, apabila tidak ada konfirmasi yang jelas, dan tentu kita akan bahas dengan PPK, saya sudah berhubungan dengan pimpinan PPK, untuk tindak lanjut terhadap ASABRI itu.

Perpanjang Daftar Buronan Kasus Korupsi Kabur ke Luar Negeri

Kasus Harun Masiku memperpanjang daftar buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri.

Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Eks caleg PDI Perjuangan tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020).

Baca: KPK Baru Kirim Surat Permintaan Cegah Hari Senin, Harun Masiku Kabur ke Singapura 6 Januari

Hingga kini, pihak Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.

Selain Haru, masih ada lagi buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri.

Berikut beberapa daftar buronan kasus korupsi yang berada di luar negeri:

1. Eddy Tansil

Salah satu buronan yang asal Indonesia yang memilih kabur ke luar negeri adalah Eddy Tansil. Dia adalah buronan kasus penggelapan uang sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun.

Uang tersebut didapatkannya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Eddy kabur pada 4 Mei 1996 ketika sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Koruptor Bapindo, Eddy Tansil
Koruptor Bapindo, Eddy Tansil (Net)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Eddy Tansil 20 tahun dengan denda Rp 20 juta.

Dia juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 500 miliar serta membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Kasus Eddy terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono tahun 1993.

Hingga saat ini, Eddy Tansil masih berkeliaran bebas di luar negeri.

Terakhir, ia terlacak sedang berada di China.

2. Honggo Wendratno

Selanjutnya, terdapat Honggo Wendratno sebagai buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Di awal penyidikan, penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai 139 juta dollar AS.

Kediaman Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi kondensat yang saat ini masih buron.
Kediaman Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi kondensat yang saat ini masih buron. (youtube)

Akan tetapi, jumlah tersebut bertambah menjadi 2,7 miliar dollar AS di tahap akhir penyidikan.

Honggo sempat dikabarkan berada di Singapura.

Namun, hal itu dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura melalui Kedutaan Besar Singapura di Indonesia.

3. Anton Tantular

Selain itu, ada Anton Tantular yang merupakan buronan kasus mega korupsi Century.

Ia juga menjadi pemegang saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang tak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi.

Saat itu, perusahaan tersebut membujuk para nasabah Bank Century untuk melakukan investasi dengan sejumlah iming-iming.

Dia bersama sejumlah tersangka lainnya kemudian mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 triliun.

Tetapi, ternyata dana tersebut diketahui mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri. Bukan untuk investasi sepetti yang dijanjikan.

Hingga saat ini, keberadaan Anton Tantular masih belum diketahui.

4. Hendro Wiyanto

Kemudian, terdapat Hendro Wiyanto. Dia merupakan Direktur Utama di PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia.

Bersama dengan Anton Tantular, Hartawan Aluwi, dan Robert Tantular, Hendro melakukan penggelapan dana diperusahaan tersebut.

Sama halnya dengan Anton, Hendro kini masih berkeliaran bebas di luar negeri.

Ketiganya terlacak melarikan diri ke Singapura.

Hartawan diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com (Dani Prabowo/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Agni Vidya Perdana/Nabilla Tashandra/ (Tribunnews.com/Reza Deni) | Editor: Bayu Galih/Agni Vidya Perdana/Sabrina Asril)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri: Kami Bekerja Berdasarkan Saksi dan Alat Bukti, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/15/ketua-kpk-firli-bahuri-kami-bekerja-berdasarkan-saksi-dan-alat-bukti?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved