BATAM TERKINI
CATAT! Pungutan Retribusi Parkir di Pinggir Jalan Setelah Jam 10 Malam Termasuk Pungli
Anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho angkat bicara soal rencana Pemko Batan merevisi Perda Parkir khususnya soal aturan parkir gratis selama 15 menit.
CATAT! Pungutan Retribusi Parkir di Pinggir Jalan Setelah Jam 10 Malam Termasuk Pungli
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho angkat bicara soal rencana Pemko Batan merevisi Perda Parkir khususnya soal aturan parkir gratis saat drop off selama 15 menit.
Menurut politisi asal partai PDI-Perjuangan ini, daripada melakukan revisi Perda yang sudah berjalan, Pemko Batam disarankan untuk memaksimalkan pendapatan dengan menata dan mengelola dengan baik penarikan retribusi parkir di pinggir jalan.
Hal itu bertujuan untuk meminimalkan kebocoran anggaran pendapatan asli daerah atau PAD.
Udin mencontohkan, retribusi parkir di ruang milik jalan atau ruang milik jalur (Rumija).
Pendapatan dari sektor ini dinilai masih belum diperoleh secara maksimal.
Hanya oknum raja-raja kecil pengelola parkir yang mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi.
"Lihat saja di beberapa tempat misalkan di Nogaya, Jodoh, Batam Center, dan beberapa lain. Oknum juri parkir mobil retribusi dari pagi sampai malam. Bahkan sampai dini hari ada itu. Buktikan saja kalau tak percaya. Tapi tidak berdampak kepada penyumbangan PAD. Pertanyaannya ke mana uang itu? Berarti tidak dikelola dengan baik kan," katanya Selasa (14/1/2020).
Selain itu, Udin juga menyoroti perilaku oknum juru parkir di Batam.
Pasalnya, mereka masih ada yang memungut retribusi di luar jam kerja yang sudah ditentukan oleh Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Menurutnya, Perda ini memerintahkan retribusi parkir mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB setiap harinya.
"Nah di atas jam sepuluh malam bila ada retribusi itu pungli. Ya silakan penegak hukum untuk mengatasi itu," katanya.
Udin sendiri melihat tindakan oknum juru parkir itu.
Seperti di depan Siang Malam Nagoya, depan Kopi Awak Nagoya, dan beberapa daerah lain di Batam.
Udin meminta, agar ada juga ketegasan dinas atau penegak hukum terkait soal ini.