Polisi Tangkap Penyeleweng Solar Subsidi, Modifikasi Tangki Angkut 4 Ribu Liter Solar
Modus pelaku diketahui pihak kepolisian karena kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Colt T dan mobil box Isuzu Tld 24 C yang digunakan pelaku tampa
TRIBUNBATAM.id - Penyelewang dua minyak subsidi kembali dibekuk polisi.
Pelaku menggunakan mobil modifiksi untuk melancarkan aksinya.
Polres Kampar membekuk dua pelaku penyelewengan minyak solar subsidi, Selasa (14/1/2020).
• Pedagang HP Onlien Catut Nama Kaesang dan Presiden Jokowi, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Bingung
• Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Fanni Aminadia Resmi Jadi Tersangka
• DPC Partai Hanura Tunggu Hasil Survei Umumkan Nama Calon Wali kota Batam
Modus pelaku diketahui pihak kepolisian karena kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Colt T dan mobil box Isuzu Tld 24 C yang digunakan pelaku tampak kesulitan membawa muatannya ketika melalui Jalan Sudirman Bangkinang.
Kapolres Kampar AKBP Muhamad Kholid, Rabu (15/1/2020) menuturkan kejanggalan kendaraan yang dibawa kedua pelaku diketahui oleh petugas yang tengah berpatroli.
Ketika dihentikan dan diperiksa oleh polis di depan kantor BPN Kabupaten Kampar ditemukan bahwa mobil tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
"Para terduga pelaku penyelewengan minyak subsidi ini lalu saat ditanyakan tentang izin pengangkutan, tidak dapat menunjukkan surat yang diminta," ujarnya.
Kapolres mengatakan, petugas sempat mengintrogasi pelaku, berdasarkan pengakuan sopir bahwa solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU yang ada di wilayah Salo.
Atas temuan tersebut Tim Opsnal Polres Kampar langsung mengamankan kedua pengangkut BBM ilegal ini beserta mobil dan muatannya ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut NF alias YY, pria 37 tahun warga Semunai Pinggir Kabupaten Bengkalis dan JA alias AN pria 49 tahun yang berdasarkan KTP merupakan warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti satu unit mobil Carry Colt T merk Suzuki bernomor polisi BK 9912 CM dengan muatan 2 buah baby tank berisi 2.000 liter BBM subsidi jenis solar dan 1 unit mobil box Isuzu Tld 24 C nomor polisi BM 9220 LA bermuatan 1 buah tangki modifikasi berisi 2.000 liter BBM bersubsidi jenis solar. (Tribunpekanbaru.com/ikhwanul rubby)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Modifikasi Tangki Angkut 4 Ribu Liter Solar, Polisi Curiga Dua Mobil Selewengkan BBM Bersubsidi