Anak Jelaskan Penyakit Nurdin Basirun Sudah Lama, Bahkan Sebelum Sidang Kasus Suap
Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Jakarta.
TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Jakarta.
Akibat Nurdin Basirun sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pemeriksaan saksi terhadap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun kemarin, Rabu (15/1/2020).
Nurdin Basirun merupakan terdakwa atas kasus dugaan suap terkait penerbitan izin pemanfaatan ruang laut atau izin 'reklamasi' di Tanjung Piayu, Kota Batam beberapa waktu lalu.
Selain itu, Nurdin juga dikaitkan perihal kasus penerimaan gratifikasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengusaha di Kepri.
Informasi Nurdin Basirun sakit disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi kepada majelis hakim bahwa terdakwa Nurdin Basirun dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta karena sakit.
"Terdakwa Nurdin Basirun masih dirawat di Abdi Waluyo yang mulia," kata jaksa KPK dalam persidangan.

Jaksa menyampaikan Nurdin mulai merasakan sakitnya itu sejak Jumat, 10 Januari 2020. Esok harinya, Nurdin dibawa ke RS Abdi Waluyo.
Jaksa tidak menyampaikan secara spesifik Nurdin sedang sakit apa dalam sidang itu.
Jaksa hanya menyampaikan ada surat keterangan sakit yang akan diserahkan ke majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto tersebut.
"Hari Rabu nanti, saksi dipanggil ya. Untuk itu sidang ditunda dan dilanjutkan 22 Januari," kata hakim Yanto menutup persidangan.
Informasi yang diperoleh Tribun, Nurdin Basirun mengalami stroke dan vertigo.
Namun, Mukhlis selaku perwakilan pihak Nurdin Basirun belum bisa menyampaikan informasi sakit yang dialami Nurdin.
Pun demikian dengan kuasa hukum Nurdin, Samsul Huda.
"Iya, sakit," ujar Mukhlis saat dikonfirmasi.
Vertigo adalah sakit kepala pusing di mana penderita mengalami kondisi seperti berputar. Vertigo dapat disebabkan oleh beragam kondisi, di antaranya stroke.
Penjelasan keluarga
Atas kabar ini, putra kandung Nurdin, Muhammad Nur Hidayat atau kerap disapa Dayat pun membenarkannya.
Dayat menuturkan jika penyakit ayahnya telah lama diketahui bahkan sebelum sidang digelar.
"Memang bapak (Nurdin) lagi dirawat. Tapi sakitnya bukan saat sidang," katanya saat dihubungi Tribun Batam, Kamis (16/1/2020).
Sedangkan untuk jenis penyakit yang diderita Nurdin, Dayat tak ingin banyak berkomentar.
Dia menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pihak berwenang.
"Masih diperiksa. Jadi, entar saja kabarnya kalau sudah ada hasil dokter," sambungnya.
Selain itu, Dayat juga mengatakan jika selama ini ayahnya tak pernah memiliki riwayat penyakit seperti yang diberitakan.
"Setahu saya tidak ada penyakit (stroke dan vertigo) itu," tambahnya.
Dia pun menuturkan, jika saat ini Nurdin hanya dapat dijenguk oleh daftar besuk selama dirinya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain daftar nama pembesuk sejak di rutan, tidak ada pihak lain diperbolehkan menjenguknya di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Sebelumnya, saat persidangan jaksa tak menyampaikan secara spesifik perihal penyakit Nurdin Basirun.
Jaksa hanya menyampaikan perihal surat keterangan sakit yang akan diserahkan ke majelis hakim sebelum sidang dilanjutkan.
Rencananya, jaksa sendiri telah mempersiapkan enam orang saksi pada sidang lanjutan. "Untuk sidang ditunda dan dilanjutkan pada 22 Januari," kata ketua hakim , Yanto menutup persidangan.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Nurdin Basirun menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Uang itu bersumber dari pengusaha asal Kepulauan Riau, Kock Meng, serta dua orang nelayan, Johanes Kodrat dan Abu Bakar. Suap itu untuk penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi..
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya melalui para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri bersama sejumlah orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Juli 2019 lalu. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima KPK akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam. (tribun network/gle/ilh/coz)