Hadir Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan Ungkap Kode 'Siap Mainkan'
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku ada salah tafsir mengenai kode 'Siap Mainkan' seperti yang diungkapkan KPK dalam sidang kode etik DKPP.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku ada salah tafsir mengenai kode 'Siap Mainkan' seperti yang diungkapkan KPK.
Hal itu diungkapkan dalam sidang etik DKPP yang disiarkan secara live di akun Facebook @medsosdkpp, Rabu (15/1/2020) sore.
"Pada saat PDIP yang memberi informasi kepada saya bahwa akan bersurat kepada KPU, saya menjawab 'siap mainkan'," kata Wahyu.
Lantas, Wahyu menghubungi stafnya untuk menerima surat tersebut.
Adapun jawaban 'Siap Mainkan' bukan bermaksud untuk kode tertentu.
Istilah itu sudah biasa ia ucapkan untuk menindaklanjuti sesuatu.
"Maksud saya, surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti pada waktu itu. Saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya, saya mengabari ada surat dari PDIP, tolong diterima," kata Wahyu.
Ia mengaku belum menerima secara fisik surat dari PDIP itu.
Surat baru ia terima dalam bentuk salinan yang dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.
"Jadi sampai peristiwa itu saya hanya terima di WA, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang sekali lagi," kata Wahyu.
Anggota majelis sidang merangkap anggota DKPP Ida Budhiati mengingatkan kepada Ketua dan anggota KPU RI untuk menciptakan sistem pengendalian internal sesuai Peraturan DKPP Nomor 2/2017 dan PKPU Nomor 8/2019.
Ini mencegah peristiwa seperti yang dialami Wahyu Setiawan tidak terulang di kemudian hari.
DKPP juga menyinggung enam komisioner KPU RI terkesan lepas tangan terhadap peristiwa pertemuan Wahyu Setiawan dengan peserta Pemilu.
Dilansir Tribunnews.com, sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyu Setiawan, teradu terbukti bertemu dengan peserta Pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU RI dan berujung penangkapan atas dugaan menerima suap.
Dalam pasal itu disebutkan, agar menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu.
"Terhadap tindakan terkait, ketua dan anggota KPU RI terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah," kata Ida dalam sidang DKPP di lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020) siang.