Ini Keputusan DKPP dalam Sidang Etik Tersangka KPK Wahyu Setiawan

DKPP memberhentikan dengan tetap Wahyu Setiawan dari jabatan Komisioner KPU RI karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik KPU.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati di lantai 5 Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020). 

Hal itu diungkapkan dalam sidang etik DKPP yang disiarkan secara live di akun Facebook @medsosdkpp, Rabu (15/1/2020) sore.

"Pada saat PDIP yang memberi informasi kepada saya bahwa akan bersurat kepada KPU, saya menjawab 'siap mainkan'," kata Wahyu.

Surat ketiga dari PDIP itu dikirimkan lagi-lagi meminta KPU memasukan nama Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih.

Lantas, Wahyu menghubungi stafnya untuk menerima surat tersebut.

Adapun jawaban 'Siap Mainkan' bukan bermaksud untuk kode tertentu.

Istilah itu sudah biasa ia ucapkan untuk menindaklanjuti sesuatu.

Baca: Bawaslu Beberkan Alasan Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipercepat

"Maksud saya, surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti pada waktu itu. Saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya, saya mengabari ada surat dari PDIP, tolong diterima," kata Wahyu.

Ia mengaku belum menerima secara fisik surat dari PDIP itu.

Surat baru ia terima dalam bentuk salinan yang dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.

"Jadi sampai peristiwa itu saya hanya terima di WA, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang sekali lagi," kata Wahyu.

Pengakuan Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui dalam posisi yang sulit menanggapi permintaan PDIP memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.

Saeful, seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto adalah kawan dekatnya.

"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya," kata Wahyu Setiawan dalam sidang etik DKPP yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca: Soal Taji KPK, Nurul Ghufron: KPK Eksis Sampai Saat Ini!

Dua nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful selaku penyuap sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved