Mulan Jameela Dikabarkan Dipanggil Polda Jatim Terkait MeMiles, Ahmad Dhani: Terlalu Mengada-ngada
Ahmad Dhani menganggap pemanggilan Mulan Jameela Polda Jatim terkait kasus investasi bodong MeMiles. terlalu mengada-ngada.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut. Salah satunya dengan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo.
Reaksi sebaliknya soal izin diungkapkan pihak istana. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan untuk memanggil Mulan Jameela, penyidik Polda Jawa Timur tidak perlu minta izin pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status Mulan yang adalah anggota dewan.
"Sesuai berita di media, sepertinya MJ hanya dipanggil sebagai saksi ya. Bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangan tidak perlu izin presiden," tutur Dini saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).
Ello Hanya Butuh 4 Bulan Dapatkan Mobil Mewah
Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mendapatkan hadiah mobil mewah Mercedes Benz saat menjadi member MeMiles.
Sebagai member, Ello hanya butuh empat bulan untuk mendapatkan hadiah mobil Jerman tersebut.
"Jadi Desember 2019 kemarin Ello baru mendapatkan hadiah mobil Mercedez Bens. Sampai saat ini masih ada di dia mobilnya," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).
Jaswin menegaskan posisi bekas kekasih Aurelie Moeremans itu hanya sebagai korban dari MeMiles, yang tergiur ikut investasi karena hadiah.

Akankah mobil yang diterima Ello akan ditarik kepolisian untuk barang bukti?
"Sejauh ini belum ada pembicaraan itu," ucapnya.
Jaswin mengaku kalau pelantun 'Pergi Untuk Kembali' itu sangat siap jika mobil yang diterimanya nanti diminta kepolisian Polda Jawa Timur, sebagai bukti investasi bodong.
"Saya rasa sih siap ya jika dikembalikan. Cuman pastinya kami juga meminta hak dari Ello untuk uang investasinya sebesar Rp. 13 juta kembali," ujar Jaswin Damanik.
Polda Jatim Buka Posko
Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.
Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.
Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.
