Minggu, 12 April 2026

Tim Hukum PDIP Ingin Bertemu Dewan Pengawas KPK, Pengamat Hukum: Dewas Bisa di Bui 5 Tahun

Pakar hukum pidana, Abdul Fikchar Hadjar menilai, Dewan Pengawas (Dewas) KPK terancam mendekam lima tahun di penjara bila dewas menemui tim hukum PDIP

Tribunnews.com/lham Rian Pratama
Tim hukum PDIP mendatangi kantor KPK untuk bertemu Dewan Pengawas, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam mendekam lima tahun di penjara. 

Pakar hukum pidana Abdul Fikchar Hadjar mengatakan, ancaman ini berlaku apabila Dewan Pengawas KPK menemui perwakilan PDIP. 

Tim hukum PDI Perjuangan yang diwakili oleh I Wayan Sudirta, Teguh Samudera berencana menemui Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

Abdul menjelaskan, PDIP saat ini adalah pihak berperkara dalam kasus suap yang sedang diselidiki KPK. Abdul mengatakan ancaman hukuman itu tercantum dalam Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Baca: Tim Hukum PDIP Batal Bertemu Dewan Pengawas KPK

Abdul mengatakan, asumsi publik akan muncul apabila Dewas KPK secara sengaja menemui pihak yang sedang berperkara. Menurutnya, publik akan menilai fungsi KPK yang tidak lain sebagai perwakilan presiden yang sedang berkuasa.

Dengan bertemu perwakilan tim hukum PDIP, kata dia, Dewas KPK juga dapat dikatakan telah mempermalukan dirinya sendiri.

Lebih lanjut, Abdul turut menyayangkan tak adanya lembaga yang mengawasi dan menghukum etik Dewas KPK. Ia pun mengimbau orang-orang yang menjabat sebagai Dewas KPK segera mundur.

"Masalahnya sistem dari UU ini memang sudah tidak bagus, tidak ada lembaga yang mengawasi dan menghukum etik Dewas," kata dia.

"Maka dari itu saya menghimbau bapak dan ibu yang baik dan punya integritas mundur saja dari jabatan itu. Karena sudah dipastikan person-person yang baik ini hanya akan dijadikan bemper dan ini jelas akan merusak nama baik dan reputasinya," tandas Abdul.

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020) pukul 15.22 WIB.

Kedatangan Tim Hukum PDIP ke kantor Dewan Pengawas KPK itu diwakili oleh I Wayan Sudirta Teguh Samudera.

Wayan mengaku kehadirannya untuk melaporkan kepada Dewas. Namun, Wayan Tak menjelaskan lebih jauh mengenai pernyataannya tersebut.

"Laporan. Nanti lah setelah keluar dari sana (bertemu Dewas)," ucap Wayan begitu turun dari mobil.

Akan tetapi Wayan dan Teguh masih tertahan di meja resepsionis kantor Dewas KPK. Setelah mengisi daftar hadir, petugas KPK tak langsung mengizinkan Tim Hukum PDIP untuk bertemu Dewas.

"Jadi kami enggak bisa ketemu?" tanya Wayan ke petugas resepsionis.

"Semua sudah ada SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya pak," jawab petugas resepsionis.

Ketika ditanya wartawan mengenai pertemuannya dengan Dewas yang sedikit terhambat. Wayan hanya bisa pasrah.

"Kalau bisa ketemu ya terima kasih, kalau enggak saya catat," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved