Jalan Kaki Hingga 4 Jam, Polres Pagar Alam Gerebek Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Sumatra Selatan
Sebanyak 300 batang ganja setinggi 50 centimeter diamankan Polres Pagar Alam dari ladang ganja seluas 3 Hektare, Jumat (17/1/2020) dini hari.
TRIBUNBATAM.id, PAGARALAM - Sebanyak 300 batang ganja dengan tinggi 50 centimeter diamankan Polres Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan, Jumat (17/1/2020) dini hari.
Ratusan batang ganja ini diperoleh setelah anggota Polres Pagar Alam melakukan penggerebekan di ladang ganja seluas 3 Hektare di kawasan Bukit Talang Padi Ampe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.
Tiga orang yang diduga sebagai petani ganja ikut dibawa polisi berikut barang bukti ganja tersebut.
Dilansir Sripoku.com, penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Regan dan Kapolsek Dempo Tengah, Ipda Ramsi.
Anggota gabungan Satnarkoba dan Polsek Dempo Tengah harus berjalan kaki selama empat jam lebih untuk mencapai lokasi dari jalan aspal atau permukiman Dusun Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah.
"Lokasi mereka menanam ganja ini berada di kawasan sepi. Hal ini membuat ladang tersebut sulit dijangkau," ujar Kapolres seperti dikutip Tribunnews.com.
Untuk proses penemuan ladang ganja ini didapat setelah petugas berhasil menangkap bandar dan pengembangan dengan penyelidikan di lokasi penemuan ladang.
"Tim mulai melakukan pengintaian sejak pukul 00.00 WIB dan baru sampai ke lokasi pada pukul 04.00 WIB dini hari. Sampai di pondok petugas langsung melakukan pengepungan untuk melakukan penggerebekan," jelasnya.
Nekat Gantung Ganja di Setang Motor
Pengungkapan ganja tidak hanya dilakukan Polres Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan saja.
Satres Narkoba Polres Bintan sebelumnya meringkus Rh, yang membawa ganja di Jalan Raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (8/10/2019).
Dari Rh, polisi menemukan tiga paket besar narkoba jenis ganja seberat kurang lebih tiga kilogram.
Yang tidak habis pikir cara tersangka membawa ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna cokelat.
Rh dengan santainya menggantung ganja itu di setang sepeda motor matik yang ia bawa.
"Dia gantung saja daun ganja itu di setang motornya," ucap Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias.
Nendra menuturkan, saat tersangka diamankan, tim langsung menggeledah tersangka termasuk kendaraan yang ia bawa.
Benar saja, tidak hanya menemukan ganja dengan berat lebih kurang 3 kilogram, polisi menemukan dua paket kecil ganja di dalam tas sandang warna hitam.
Kemudian empat paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening dan satu unit alat hisap sabu.
"Kami juga mengamankan satu buah tas warna hitam dan satu buah tas warna hijau dengan dua unit handphone yang menjadi barang bukti," katanya.
Nendra juga menjelaskan, penangkapan Rh bermula dari informasi masyarakat Selasa (8/10) sekitar pukul sepuluh pagi tentang transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi itu, sekitar pukul empat sore personel Satres Narkoba Polres Bintan mengintai pelaku yang menggunakan sepeda motor matik di Jalan Raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Rh terpaksa mendapat timah panas polisi karena berusaha melawan ketika diringkus.
Atas perbuatannya, ia bakal dijebloskan lagi ke dalam penjara untuk waktu yang lama.
Ia terancam di penjara seumur hidup karena melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009.
"Tersangka sudah kita bawa bersama barang bukti ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Berasal dari Aceh, Pilih Jalur Pelabuhan Kelabui Petugas
Rh, tersangka pengedar ganja yang ditangkap tim Satresnarkoba Bintan ternyata mengambil barang haramnya langsung dari Aceh.
Dari Aceh, residivis pengedar ganja ini mengambil barang itu melalui Bandara Hang Nadim, Batam.
Warga Kampung Kenanga Batu 3 Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini cukup matang dalam memperhitungkan kemungkinan terburuk.
"Tersangka ambil barang haram itu langsung dari Aceh sebanyak 10 Kilogram. Tujuh kilogram sudah sempat di jual oleh tersangka. Saat kami tangkap, barang buktinya tinggal 3 kilogram," ujar Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias Jumat (11/10/2019).
Dari pengakuannya kepada polisi. tersangka membeli ganja akhir September kemarin.
• Bongkar Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi, Tim Satres Narkoba Bintan Kerjasama Polresta Barelang
• Lewat Pelabuhan Tikus Lobam Selundupkan Sabu 3 Kg. Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Bintan
• Ruri Sebut Narkoba Dikendalikan Napi Lapas. Ini yang Dilakukan Satresnarkoba Bintan
Rh diberi upah Rp 1 juta per kilogram dari hasil jualan ganjanya itu.
Tersangka pernah tersangkut kasus yang sama dan bebas pada 2010 kemarin.
"Dari pengakuan tersangka, ia pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama," ucap Nendra.
(Sripoku.com/Wawan Septiawan)(TribunBatam.id/AlfandiSimamora)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerebek Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Dempo Selatan, Petugas Jalan Kaki 4 Jam Lamanya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/17/gerebek-ladang-ganja-seluas-3-hektar-di-dempo-selatan-petugas-jalan-kaki-4-jam-lamanya.