Kriminal Bintan
Ruri Sebut Narkoba Dikendalikan Napi Lapas. Ini yang Dilakukan Satresnarkoba Bintan
Ruri Darmadi alias Adi (42) tersangka kasus narkoba jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, bernyanyi.
NARKOBA - Empat orang tersangka pemilik narkoba saat diamankan di Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (16/8).
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Ruri Darmadi alias Adi (42) tersangka kasus narkoba jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, bernyanyi.
Ruri mengaku paket narkoba ia dapatkan dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Keterangan Ruri ini terungkap usai dirinya diinterogasi oleh anggota Satresnarkoba.
"Dia sempat sebut barangnya (paket) di dapat dari tahanan di Lapas. Begitu dia bilang saat interogasi. Jadi informasi tersebut adalah informasi saat interogasi,"kata Kasatnarkoba AKP Joko P.
Ruri ditangkap bersama tiga orang lainnya saat penggerebekan Satresnarkoba Polres Bintan di ruang VIP Kafe di Tanjunguban.
(*)
Berita Terkait