TANJUNGPINANG TERKINI
Kuota Gas 3 Kg di Tanjungpinang 6.435 Metrik Ton, Ini Sanksi Bagi Pangkalan Nakal
Sepanjang 2019 ada tiga pangkalan yang diberikan surat teguran oleh Disperindag Tanjungpinang karena menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penulis: Endra Kaputra |
Kuota Gas 3 Kg di Tanjungpinang Capai 6.435 Metrik Ton, Disperindag Siapkan Sanksi Bagi Pangkalan Nakal
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang melalui Kasi Pengembangan Usaha, Disperdagin, Mohammad Endy Febri mengatakan, kuota gas LPG 3 kg di Tanjungpinang selama 2020 sekitar 6.435 metrik ton.
"Kuota di Tanjungpinang masih sama dengan 2019 lalu. Tidak ada penambahan dan pengurangan," katanya, Jumat (17/1/2020).
Disampaikannya, penambahan kuota untuk gas LPG 3 kilogram menjadi kewenangan Pertamina.
"Nanti Pertamina yang mengusulkan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kalau kami tidak ada kewenangannya," sebutnya.
Disebutkannya, pihaknya terus meningkatkan pengawsan terhadap penyaluran LPG khusunya bersubsidi.
"Jangan sampai ada pangkalan malah menjual gas LPG bersubsidi ke pengusaha. Kita akan lakukan penindakan," tegasnya.
Ia menyampaikan, sepanjang 2019 ada tiga pangkalan yang diberikan surat teguran, sebab menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dimana harga LPG 3 kilogram Rp18 ribu per tabung.
"Pangkalan ini jual Rp 19 ribu. Jadi kami berikan dulu surat teguran. Kemudian, agen berwenang memberi sanksi mulai dari pengurangan kuota hingga pencabutan izin pangkalan," sebutnya kembali. (Tribunbatam.id/endrakaputra)