Gasak Mobil Tetangga, Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Sedang Transaksi Jual Beli
Pelaku pencurian mobil, AFS (29) warga Jalan Jambu Raya Perumnas, Desa Banyuajuh Kecamtan Kamal, Kabupaten Bangkalan di Jalan Teratai Tambaksari Surab
TRIBUNBATAM.id - Seorang warga menggasak mobil tetangganya yang sedang nanggur di parkiran ruamah.
Mobil tersebut dibawa kabur dan kemudian hendak dijual lagi.
Namun sayang, mobil tersebut akhirnya berhasil ditemukan polisi dan pelaku ditangkap.
• Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Terungkap Harga Bayi Perempuan Lebih Mahal Ketimbang Lelaki
• 2 Unit Rumah Roboh, Diduga Akibat Ledakan Dari Gas Elpiji, 1 Rumah Baru Dihuni Seminggu Lalu
• Viral di Medsos, Jenazah Pelaut Muda Dibuang ke Laut, Keluarga Berharap Jenazah Bisa Ditemukan
Pelaku pencurian mobil, AFS (29) warga Jalan Jambu Raya Perumnas, Desa Banyuajuh Kecamtan Kamal, Kabupaten Bangkalan di Jalan Teratai Tambaksari Surabaya, berhasil ditangkap Unitreskrim Polsek Kamal, Senin (20/1/2020).
AFS lalu digelandang ke Mapolsek Kamal berserta barang bukti berupa satu unit Toyota Krista warna biru metalik bernopol M 1076 HM.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gunting dan sebuah kunci kontak duplikat.
"Kami menangkap saat pelaku janjian sama pembeli. Ditawar Rp 20 juta," ungkapnya kepada Surya (grup TribunJatim.com).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus pencurian mobil tersebut.
Mobil jenis Kijang produksi tahun 2000 itu diparkir di rumah kosong milik warga setempat.
"Sejak awal kecurigaan kami tidak mungkin orang jauh, ternyata benar. Sebelum bersepakat dengan pembeli, mobil disembunyikan dengan cara berpindah-pindah," pungkasnya.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi menambahkan, pencurian mobil tersebut terjadi dua minggu silam, Kamis (8/1/2020) sekitar pukul 20.45 WIB.
"Korbannya seorang perempuan, mobil itu jarang dipakai. Saat hendak memanasi, mobil sudah raib," imbuh Bahrudi.
Dalam aksinya, lanjut Bahrudi, pelaku merusaka gembok pagar garasi dengan gunting. Ia menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci duplikat.
"Malam itu juga, pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Surabaya. Korban menderita kerugian sekitar Rp 80 juta," papar mantan KBO Reskrim itu.
Atas tindakan itu, AFS terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Warga Bangkalan Gasak Mobil Nganggur Tetangga, Dibekuk Saat Janjian dengan Pembeli di Surabaya