DEMO BURUH BATAM
HATI-HATI! Buruh Bergerak ke Kantor DPRD Batam, Jalanan dari Batuaji ke Batam Center Macet
Arus kendaraan dari arah Batuaji ke Batam Centre terpantau padat merayap menyusul adanya demo buruh ke kantor DPRD Kota Batam.
HATI-HATI! Buruh Bergerak ke Kantor DPRD Batam, Jalanan dari Batuaji ke Batam Center Macet
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Arus kendaraan dari arah Batuaji ke Batam Centre terpantau padat merayap.
Menyusul adanya aksi demo buruh ke kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (20/1/2019).
Arus kendaraan bergerak lambat mulai dari Simpang Panbil menuju Batam Centre.
• Isi RUU Omnibus Law yang Ditolak Buruh di Batam, Gelar Demo di Engku Putri
Hal tersebut sejak pukul 09.30 WIB sampai saat ini.
Banyak pengendara yang sangat menyesalkan kondisi tersebut.
"Ini macet banget. Mau jam berapa lagi sampai di Batam Centre," kata Hendo, pengendara mobil dari Batuaji ke Batam Centre.
• Cara Polisi Redam Aksi Demo Buruh di Batam Jadi Sorotan, Ternyata Ini yang Dilakukan
Hendro yang hendak ke Batam Centre mengaku sudah 30 menit dirinya bergerak dari Simpang Dam sampai Simpang Panbil.
"Ini nggak tau lagi jam berapa nanti sampai di Batam Centre," katanya.
Saat ini arus kendaraan dari Batuaji, sudah mulai berangsur lancar, sampai simpang Panbil.
Namun dari Simpang Panbil menuju Batam Centre arus kendaraan masih melambat.
Demo ke Gedung DPRD Batam
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, kembali turun ke jalan Senin (20/1) pagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pentolan FSPMI Kota Batam, Suprapto agenda bertujuan untuk penolakan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law dan Perjuangan upah minimum sektoral (UMSK) Batam 2020.
Kata Suprapto, aksi dipusatkan di kantor DPRD Kota Batam di Batam Center, Jalan Engku Putri.
Dan titik kumpul massa dari halte Panbil Muka Kuning, Batam.
"Iya di kantor DPRD Batam. Lokasi kumpul di Halte Panbill pada jam 07.00 WIB pakai baju PDL dan bendera " demikian pengumuman Suprapto yang diunggah di akun Facebook miliknya Suprapto Spmi.
Setidaknya, ada tiga tuntutan buruh pagi ini kepada pemerintah Republik Indonesia. Menolak RUU Omnibus Law karena dianggap sangat menyengsarakan buruh/pekerja, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menolak rencana kenaikan gas melon tiga kilogram.
Isi RUU Omnibus Law
Dilansir kompas, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memang menimbulkan kontroversi dalam penyusunannya. Berbagai pihak menilai RUU sapu jagat tersebut tak ramah dengan pekerja.
Dalam pembahasan di tataran pemerintahan pun, RUU ini mengalami proses yang cukup alot hingga pengajuannya ke DPR pun molor dari yang seharusnya Desember 2019 hingga baru akan diserahkan ke DPR pada Senin ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan mengenai poin-poin dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari kalangan buruh. Namun, klaim Airlangga tersebut dibantah oleh KSPI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).
Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia mengatakan, buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnimbus Law tersebut.
Lalu, sebenarnya, apa saja poin-poin dalam RUU sapu jagat tersebut?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian:
1) Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;
2) Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;
3) Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;
4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;
5) Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;
6) Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;
7) Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;
8) Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;
9) Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal
10) Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan
11) Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal.
Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam omnibus law meliputi:
1. Upah Minimum
Susi menjelaskan, di dalam omnibus law Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
“UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah,” katanya.
Adapun untuk industri padat karya, pemerintah dapat memberi insentif berupa perhitungan upah minimun tersendiri dengan alasan untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja.
Selain itu untuk skema upah per jam bisa diterapkan untuk bjenus pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerja paruh waktu dan jenis pekerjaan baru di era ekonomi digital. Selain itu, di dalam penjelasan dikatakan untuk memberi hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.
2. Pemutusan Hubungan Kerja
Susi pun menjelaskan, pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Susi, Pegawai yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat dari pemerintah.
"JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain. Ini tambahan baru pemerintah," ujarnya.
Manfaat JKP berupa cash benefit, vocational training, dan job placement acces. Sebelumnya, Menko Airlangga juga sempat menyatakan, manfaat uang tunai yang diberikan kepada pegawai PHK bakal dilakukan selama enam bulan berturut-turut.
Penambahan manfaat JKP dikatakan tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
Di dalam file Penjelasan Lengkap Omnibus Law dipaparkan, pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun untuk pekerja ekonomi digital yang sifatnya tidak tetap, maka akan mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Sementara untuk pekerja outrsourcing (alih daya), baik yang bekerja sebagai pekerja tetap maupun kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3 dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau PHK.
4. Waktu Kerja
Di dalam omnibus law di atur, waktu kerja paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, dengan pekerjaan yang melebihi waktu kerja diberikan upah lembur. Adapun pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adapun untuk beberapa pekerjaan yang karena sifatnya, aturan tersebut mengecualikan jenis pekerjaan yang tidak bisa menerapkan jam kerja normal 8 jam per hari seperti pekerjaan paruh waktu yang kurang dari 8 jam per hari dan pekerjaan pada sektor-sektor tertentu (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan) yang memerlukan jam kerja yang lebih panjang dari jam kerja normal.
"Jenis pekerjaan tersebut menerapkan jam kerja sesuai dengan kebutuhan kerja yang bersangkutan, namun tetap mengedepankan perlindungan bagi pekerja antara lain: upah, termasuk upah lembur, perlindungan k3, dan jaminan sosial," tulis penjelasan RUU Omnibus Law tersebut.(Tribunbatam.id/ Ian Sitanggang/leo halawa)