DEMO BURUH BATAM
Isi RUU Omnibus Law yang Ditolak Buruh di Batam, Gelar Demo di Engku Putri
Buruh di Batam menggelar demo di depan DPRD Batam untuk menolak pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Senin
TRIBUNBATAM.id - Buruh di Batam menggelar demo di depan DPRD Batam untuk menolak pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Senin (20/1/2020).
Masa aksi dari serikat pekerja yang berunjuk rasa di Jl Engku Putri depan kantor DPRD kota Batam dan berkumpul di depan lapangan Welcome to Batam, Senin (20/1/2020).
Dari pantauan TRIBUNBATAM.id, para buruh satu persatu mulai mendatangi jalanan di depan Dataran Engku Putri Bata, Center sambil membawa spanduk dan karton.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pentolan FSPMI Kota Batam, Suprapto agenda bertujuan untuk penolakan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law dan Perjuangan upah minimum sektoral (UMSK) Batam 2020.

Setidaknya, ada tiga tuntutan buruh pagi ini kepada pemerintah Republik Indonesia. Menolak RUU Omnibus Law karena dianggap sangat menyengsarakan buruh/pekerja, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menolak rencana kenaikan tiga kilogram.
Dilansir kompas, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memang menimbulkan kontroversi dalam penyusunannya. Berbagai pihak menilai RUU sapu jagat tersebut tak ramah dengan pekerja.
Dalam pembahasan di tataran pemerintahan pun, RUU ini mengalami proses yang cukup alot hingga pengajuannya ke DPR pun molor dari yang seharusnya Desember 2019 hingga baru akan diserahkan ke DPR pada Senin ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan mengenai poin-poin dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari kalangan buruh. Namun, klaim Airlangga tersebut dibantah oleh KSPI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).
Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia mengatakan, buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnimbus Law tersebut.
Lalu, sebenarnya, apa saja poin-poin dalam RUU sapu jagat tersebut?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian:
1) Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;
2) Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;