PT KDH

Punya Waktu 7 Hari, JPU Pilih Pikir-pikir Terkait Putusan Dua Terdakwa Eks Direktur PT KDH Karimun

Tidak hanya dua terdakwa,JPU juga memilih pikir-pikir terkait putusan empat bulan penjara Pengadilan Negeri Karimun terhadap mantan Direktur PT KDH

tribunbatam.id/elhadifputra
Sidang putusan kasus BPJS Ketenagakerjaan PT KDH di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (20/1/2020). 
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tidak hanya dua terdakwa yang memilih pikir-pikir atas putusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memilih hal serupa terkait putusan empat bulan penjara dari Pengadilan Negeri Karimun terhadap mantan Direktur PT Karimun Dinamika Harmonitama. 
Kedua pihak masih memiliki waktu selama tujuh hari sebelum adanya keputusan tetap (ingkrah) atas kasus tidak dibayarkannya iuran BPJS para pekerja PT KDH.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Andry Ermawan mengatakan masih akan berunding dengan kedua kliennya.
"Upaya akan kembalikan ke klien dulu. Kita masih ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari," kata Andry usai persidangan, Senin (20/1/2020).
Diungkapkan Andry banyak fakta yang tidak tersentuh dalam kasus ini, yakni tentang kepailitan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44, 45 dan 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, ada konsekuensi sanksi berupa denda sebesar dua persen di setiap bulan keterlambatan kepada pemberi kerja. 
"Maksudnya dakwaan hanya merujuk ke Undang-Undang. Dakwaan tidak menyampaikan adanya PP tentang denda keterlambatan. Sementara dari awal pihak-pihak yang akhirnya klien kita masuk ke dalam perkara ini menyampaikan tunggakan-tunggakan dan tunggakan. Sementara aturan tunggakan ada dalam PP itu," ungkapnya.
Di dalam persidangan disebutkan jumlah tunggakan dan ditambah dengan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan PT KDH sebesar Rp 432 juta lebih.
"Jadi tetap bayar karena pertimbangan meringankan termasuk BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi debitur preferen dalam kasus kepailitan. Ini bagaimana BPJSnya seharusnya tidak dibayarkan. Jadi sudah dipidana badan masih bayar juga. Double punishmen," tambahnya.
Dua mantan direktur PT Karimun Dinamika Harmonitama (KDH) sebelumnya memilih pikir-pikir terkait Pengadilan Negeri Karimun yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan kepada keduanya.
Dua terdakwa, yakni Indra Gunawan yang merupakan mantan Direktur Utama PT KDH dan mantan Direktur PT KDH, M Yusuf tersebut didakwa atas kasus tidak dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko yang didampingi Hakim Anggota, Yanuarni Abdul Gafar dan Renny Hidayati di ruang sidang Cakra, Senin (20/1/2020) sore.
Sidang putusan kasus BPJS Ketenagakerjaan PT KDH di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (20/1/2020).
Sidang putusan kasus BPJS Ketenagakerjaan PT KDH di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (20/1/2020). (tribunbatam.id/elhadifputra)
Dalam putusannya Joko menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah tidak membayar dan menyetorkan iuran yang jadi tanggung jawabnya ke BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur di dalam perundang-undangan.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 bulan. Dan menetapkan kedua terdakwa tetap dipenjara," kata Joko.
Turut hadir dalam persidangan Jaksa Pemuntut Umum Yogi Taufik dan Kuasa Hukum kedua terdakwa Andry Ermawan.
Di dalam persidangan disebutkan jumlah tunggakan dan ditambah dengan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan PT KDH sebesar Rp 432 juta lebih, dengan jumlah 
Mereka didakwa atas kasus iuran BPJS pekerja sebanyak 152 pekerja orang.

Tiga orang unsur pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang itu ditetapkan oleh Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.

Penetapan ini terkait dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang tidak dibayarkan selama beberapa tahun.

 Bingung Pilih Asuransi Kendaraan, Simak Panduan Berikut ini

 Mita The Virgin Ungkap Alasan Mantap Hengkang dari RCM Setelah 10 Tahun Diasuh Ahmad Dhani

 Dikabarkan Tak Akur, Nikita Willy Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Sang Ayah Kini

"Tidak, hanya tiga. Ada tiga orang unsur pimpinan PT KDH. Sudah kami lakukan penetapan (tersangka)," kata Mujarab, Rabu (11/9/2019).

Akan tetapi Mujarab enggan menyampaikan identitas ketiga unsur perusahaan yang bergerak di sektor tambang granit tersebut.

"Lebih jelasnya langsung ke penyidiknya saja ya, ibu Ria Isweti," ujar Mujarab.

Bergulirnya kasus ini berawal dari karyawan PT KDH melaporkan pihak perusahaan atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.

Dimana karyawan mengaku gaji mereka selalu dipotong setiap bulannya untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan juga sempat membuat laporkan ke Polres Karimun di awal tahun 2019.

Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan karyawan tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 300 juta.

Diapresiasi Serikat Pekerja 

Penetapan tiga unsur pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) diapresiasi oleh serikat pekerja.

Diantaranya apresiasi terhadap Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun itu disampaikan oleh Serikat Pekerja Aneka Industri-Feserasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI- FSPMI) Kabupaten Karimun.

Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar mengaku telah mendengar adanya keputusan penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT KDH.

"Kami sudah mendengarnya. Saya mewakili pekerja mengapresiasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan," kata Fajar, Rabu (11/9/2019).

 Diharapkan Fajar, apa yang telah dilakukan oleh pihak Pengawas Disnaker tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan lainnya di Karimun jika melakukan penyelewengan.

"Semoga perusahaan lain di Karimun tidak mengabaikan hak-hak pekerja mereka seperti yang terjadi di PT KDH," harap Fajar.

Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun, Mujarab Mustafa sebelumnya menyampaikan ada tiga orang yang ditetapkan pihaknya.

"Tidak, hanya tiga. Ada tiga orang unsur pimpinan PT KDH. Sudah kami lakukan penetapan (tersangka)," kata Mujarab, Rabu (11/9/2019).

Akan tetapi Mujarab enggan menyampaikan identitas ketiga unsur perusahaan yang bergerak di sektor tambang granit tersebut.

"Lebih jelasnya langsung ke penyidiknya saja ya, ibu Ria Isweti," ujar Mujarab.

Bergulirnya kasus ini berawal dari karyawan PT KDH melaporkan pihak perusahaan atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.

Dimana karyawan mengaku gaji mereka selalu dipotong setiap bulannya untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan juga sempat membuat laporkan ke Polres Karimun di awal tahun 2019.

Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan karyawan tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 300 juta.(tribunbatam.id/elhadifputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved