TOPIK
PT KDH
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Yogi Taufik menyebut, perkara ini merupakan yang pertama di Indonesia. Pihaknya menghargai putusan hakim.
-
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas mengatakan, manfaat untuk karyawan PT KDH hilang karena iuran yang menunggak.
-
Tidak hanya dua terdakwa,JPU juga memilih pikir-pikir terkait putusan empat bulan penjara Pengadilan Negeri Karimun terhadap mantan Direktur PT KDH
-
Mantan Direktur Utama PT KDH, Indra Gunawan dan mantan Direktur PT KDH, M Yusuf didakwa atas kasus tidak dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved