Sempat Ditegur Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, 2 Aktivis Papua Tetap Gunakan Koteka saat Sidang

Dua dari enam orang aktivis Papua tetap mengenakan koteka saat sidang yang menyertakan mereka sebagai terdakwa, Senin (20/1/2020).

Kompas.com/Cynthia Lova
Aktivis Papua jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dua dari enam orang aktivis Papua tetap mengenakan koteka saat sidang yang menyertakan mereka sebagai terdakwa, Senin (20/1/2020).

Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.

Mereka sebelumnya sempat ditegur oleh Majelis Hakim di ruang sidang Kusumaadmaja 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Ini dikarenakan mereka menggunakan koteka saat sidang yang dilakukan pada pekan lalu. 

Dilansir Kompas.com, kedua aktivis Papua itu bernama Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait. 

Mereka juga mengenakan mahkota khas adat Papua di kepala mereka. Saat duduk di kursi ruang persidangan, para aktivis ini juga sempat bernyanyi bersama.

Mereka menyanyikan lagu adat Papua dengan judul "Hidang Makhendang".

Mereka didakwa berbuat makar. Ada tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang

Penjelasan PN Jakpus

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur sebelumnya menanggapi pernyataan beberapa aktivis Papua yang merasa terdiskriminasi terkait teguran majelis hakim karena penggunaan koteka saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus.

Makmur mengatakan, teguran majelis hakim itu tidak berniat untuk mendeskriminasikan mereka.

"Kami sama sekali tidak berniat menunjukkan sikap yang mengarah kepada diskriminasi atau pengucilan terhadap adat istiadat dari teman-teman di Papua," ujar Makmur di PN Jakpus seperti dikutip Tribunnews.com

Makmur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan Pengadilan Negeri Jayapura terkait pemakaian koteka saat persidangan.

Menurut pimpinan pengadilan di Jayapura, belum pernah ada terdakwa yang menggununakan koteka.

"Pada prinsipnya penjelasan resmi dari pengadilan yang dimintai pendapatnya tersebut menyatakan bahwa di Papua sendiri tidak pernah ada kejadian terdakwa menghadap ke persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk koteka," kata dia.

Makmur mengatakan, menurut informasi dari pengadilan di Jayapura, biasanya koteka itu dikenakan hanya dalam upacara-upacara adat. 

Makmur menambahkan, terkait perizinan mengenakan pakaian koteka saat persidangan, ia menyerahkan ke majelis hakim yang memimpin persidangan.

"Untuk selanjutnya kebetulan hari ini sidang, apakah persoalannya majelis hakim tetap mempersilakan yang bersangkutan untuk menggunakan koteka di luar persidangan atau majelis hakim bersikap lain untuk tidak memperkenankan yang bersangkutan untuk menggunakan pakaian koteka. Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya," tuturnya.(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hadir di PN Jakarta Pusat, Dua Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka Meski Telah Ditegur Hakim, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/20/hadir-di-pn-jakarta-pusat-dua-aktivis-papua-tetap-pakai-koteka-meski-telah-ditegur-hakim?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved