Diduga 'Kencing' Minyak, Kapal KT Sei Deli III BUMN Ditangkap Patroli Bea dan Cukai Karimun
Kapal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KT Sei Deli III dikabarkan ditangkap tim Patroli Bea dan Cukai Karimun, Senin (20/1) sekira pukul 3 dini hari.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan ditangkap tim Patroli Bea dan Cukai Karimun, Senin (20/1/2020) sekira pukul 3 dini hari.
Kapal bernama KT Sei Deli III itu ditangkap karena diduga melakukan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, kapal milik Pelindo Batam itu ditangkap di antara perairan Indonesia dan Singapura.
Kapal kemudian ditangkap dibawa ke Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Proses hukum KT Sei Deli III akan dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam dengan alasan penangkapan dilakukan di perairan Batam.
GM Pelindo I Kota Batam, Pasogit Satya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak mau berbicara banyak terkait penangkapan kapal ini.
Menurutnya kasus ini masih dalam pengawasan Bea dan Cukai Batam. Maka dari itu ia masih menunggu hasil dari penelitian Bea dan Cukai Batam.
"Saya belum bisa komentar, yang jelas kasus ini masih dalam penelitian BC Batam," sebutnya saat dikonfrimasi TribunBatam.id, Selasa (21/1/2020).
Pihaknya berjanji jika penelitian sudah selesai, GM Pelindo I Batam dan Kepala Bea dan Cukai Batam akan memberikan keterangan resmi.(tribunbatam.id/setiawan_koe)