Minggu, 31 Mei 2026

POLEMIK STATUS GURU DI SMAN 5 BATAM

Curhat Guru di Batam Mengaku Jadi Korban Diskriminasi, Disdik Hingga Ombudsman Kepri Buka Suara

Seorang guru di Batam mencurahkan isi hatinya karena ia merasa jadi korban diskriminasi. Dinas Pendidikan hingga Ombudsman Kepri sampai buka suara.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Hasil olah via Chat GPT
GURU DI BATAM - Gambar ilustrasi guru di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Seorang guru di salahsatu SMAN di Batam mengaku mendapat perlakuan diskriminasi. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) lama miliknya, menurutnya telah diubah. Foto hasil olah Artificial Intelligence (AI). 

Ringkasan Berita:
  • Sriadi Irawan, seorang guru di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku mendapat perlakuan diskriminasi saat mengabdi di SMAN 5 Batam. 
  • Sebut NUPTK lama miliknya diubah tanpa izinnya. Kondisi ini menurutnya membuatnya kesulitan untuk mengikuti seleksi PPPK.
  • Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) hingga Ombudsman Kepri buka suara soal apa yang ia alami.

 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Sriadi Irawan, S.Pd, seorang guru di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merasa menjadi korban diskriminasi.

Dalam surat yang ia kirim kepada TribunBatam.id, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) lama miliknya dengan nomor 10209944182002, tiba-tiba berubah menjadi 1735760661130222.

Ini ia ketahui ketika Sriadi Irawan menjadi guru di SMAN 5 Batam yang berlokasi di Kecamatan Sagulung.

Kondisi ini membuat ia tidak bisa mengikuti pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan 2025.

Sebagai informasi, NUPTK adalah nomor induk resmi yang diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS. 

Nomor ini terdiri dari 16 digit angka unik yang bersifat nasional dan tetap, nomor ini tidak akan berubah meskipun guru berpindah tempat tugas.

Nomor ini menjadi nomor identifikasi tunggal yang terintegrasi di sistem Kementerian Pendidikan.

Ini makin penting karena menjadi syarat utama bagi guru non-PNS untuk menerima honor dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan berbagai tunjangan.

Termasuk mengikuti program sertifikasi guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), Uji Kompetensi Guru (UKG) dan beasiswa.

"Saya merasa dirugikan. Padahal, sudah 15 tahun menjadi guru di Indonesia, sejak tahun 2011," tulisnya. 

Masih dalam surat yang ia tulis serta dikirimkan ke TribunBatam.id, sejumlah rekannya sesama guru di sana yang baru bekerja dibanding dirinya sudah diangkat menjadi PPPK, karena dalam data pokok pendidikan (dapodik) sudah dibuat lama mengajar.

Sementara dalam dapodik, ia mengaku baru dibuat mengajar tahun 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunBatam.id masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak yang disebut Sriadi Irawan.

Puncaknya pada 5 Januari 2026.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved