Kejari Kabupaten Malang Bantah Za Pelajar Pembunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengakui, Za didakwa pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
TRIBUNBATAM.id, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang membantah adanya dakwaan seumur hidup dalam perkara yang dijalani oleh Za, seorang pelajar yang membunuh pelaku begal demi membela pacarnya.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar seperti dilansir Kompas.com.
Sobrani memastikan, tidak ada dakwaan seumur hidup seperti yang muncul di berbagai media.
Ia mengakui, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin. Pasal 338 ancamannya tujuh setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat Tiga itu ancaman maksimalnya tiga setengah tahun," tegasnya seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (20/1/2020).
Sobrani menerangkan, Pasal 340 menerangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia mengatakan, proses hukum melalui sistem peradilan anak dilakukan karena status Za yang berusia 17 tahun.
Menurutnya, proses tersebut tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal.
Hal itu lantaran tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Ia menegaskan, pasti ada fakta yang meringankan.
Sobrani menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan ancaman hukuman untuk ZA hanya berlaku separuhnya.
Pada pidana anak, ia mengatakan, hukuman penjara adalah pilihan terkahir.
Aksi seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Za menjadi perhatian publik.
Remaja 17 tahun ini membunuh pelaku begal karena melindungi pacarnya. Sidang dakwaan kasus itu sudah berlangsung Selasa (14/1/2020) lalu.
Dalam sidang tersebut, pelajar SMA di Kabupaten Malang itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-za-pelajar-di-kab-malang-yang-bunuh-pelaku-begal.jpg)