Ada yang Masih di bawah Umur, 6 Tersangka Jaringan Sabu-Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan
Seorang anak di bawah umur berinisial Yg, harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Bintan. Ia ditangkap bersama 5 tersangka lainnya terkait sabu.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bintan
Anggota Satuan reserse (Satres) Narkoba menggeledah kediaman seorang tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Enam tersangka ditangkap dalam ungkap kasus tersebut.
TRIBUNBATAM.id,BINTAN - Seorang anak di bawah umur berinisial Yg harus berurusan dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan.
Ia ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Tanjungpinang tempat ia bekerja.
Penangkapan Yg yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan pemeriksaan dan pengembangan dari 5 tersangka jaringan narkoba, Rabu (15/1/2020) lalu.
"Dari 6 tersangka yang kami amankan, ada seorang gadis muda berinisial Nrl berumur 21 yang kami amankan dari operasi tersebut karena diduga masuk dalam jaringan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Rabu (22/1/2020).
Nendra menjelaskan, awal pengungkapan kasus bermula setelah kepolisian menangkap Jk di kawasan Toapaya dengan total barang bukti 2 paket sabu-sabu.
Dari sana, polisi mengembangkan pengakuan Jk dan bergegas ke daerah Tanjung Unggat, Tanjungpinang.
Setelah itu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Pj di sebuah warnet di Tanjung Unggat.
Pengembangan pun berlanjut setelah didapati informasi dari PJ, dan bergerak lagi ke Pantai Impian Tanjungpinang.
"Nah disana kita berhasil tangkap seorang wanita muda berinisial Nrl," ungkapnya.
Nendara menuturkan, ada tersangka lain yang diduga ikut mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, setelah seorang gadis berinisial Nrl ditangkap.

Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap Am di lorong Puskesmas Pancur dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu.
"Dari sana kita dapat informasi lagi dan berhasil mengamankan tersangka Adt di Jalan Matador Tanjungpinang,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1sub 112 ayat 1 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam 5 sampai 20 tahun.
"Dari 6 tersangka ini,ada 3,39 gram narkotika jenis sabu-sabu yang kami amankan sebagai barang bukti," katanya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)