Kamis, 7 Mei 2026

Ini Sebab Kapal Milik Pelindo I Batam Diamankan Petugas Bea dan Cukai

Kepala Pelindo I Batam, Pasogit Satya benarkan KT Sei Deli III yang diamankan kapal patroli Bea dan Cukai Karimun di kawasan Pulau Batam.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/eko setiawan
Kapal Sei Deli III Milik Pelindo Batam yang saat ini terparkir di Pelabuhan Bintang 99 Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapal milik Pelindo I Batam, KT Sei Deli III yang diamankan kapal patroli Bea dan Cukai Karimun di kawasan Pulau Batam dibenarkan Kepala Pelindo I Batam, Pasogit Satya

Kapal bertuliskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut diketahui mentransfer minyak ke Kapal TB Celebes. 

Pasogit mengatakan kalau dua kapal tersebut merupakan milik PT Pelindo I Batam. Meski kapal TB Celebes merupakan kerja sama dengan PT Pelindo I Batam, ia membantah kalau itu adalah kapal Singapura seperti dugaan sebelumnya.

"Jadi tidak ada yang salah, kami memberikan bahan bakar kepada kapal kami sendiri. Dari pada mereka membeli minyak dengan jarak cukup jauh," ucap Pasogit, Rabu (22/1/2020) siang.

Kapal patroli Bea dan Cukai Karimun melakukan penegahan dan membawa kapal tersebut kerena dokumen manifest. 

Dalam dokumen cargo manifest keterangannya NIL atau barang kosong. Namun kenyataanya, mereka memberikan solar kepada kapal lain di tengah laut dengan alasan untuk operasional sehari-hari.

Hal ini yang kemudian dipersoalkan petugas Bea dan Cukai. "Kami tidak membuat cargo di manifest. Karena kami berpikir itu untuk konsumsi pribadi. Dengan adanya penyelidikan dari BC Batam ini kami sepakat untuk melakukan perbaikan aturan ke depannya," tegasnya.

Karena kasus ini berada diperairan Pulau Nipah yang masuk dalam kawasan Kota Batam, Bea dan Cukai Karimun melakukan pelimpahan kasus kepada BC Batam.

Ditangkap Patroli Bea dan Cukai Karimun

Kapal KT Sei Deli III dikabarkan ditangkap tim Patroli Bea dan Cukai Karimun, Senin (20/1/2020) sekira pukul 3 dini hari. 

Kapal bertuliskan BUMN itu ditangkap karena diduga melakukan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut.  

Kapal kemudian ditangkap dibawa ke Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Proses hukum KT Sei Deli III akan dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam dengan alasan penangkapan dilakukan di perairan Batam.

GM Pelindo I Kota Batam, Pasogit Satya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak mau berbicara banyak terkait penangkapan kapal ini.

Menurutnya kasus ini masih dalam pengawasan Bea dan Cukai Batam. Maka dari itu ia masih menunggu hasil dari penelitian Bea dan Cukai Batam.

"Saya belum bisa komentar, yang jelas kasus ini masih dalam penelitian BC Batam," sebutnya saat dikonfrimasi TribunBatam.id, Selasa (21/1/2020).

Pihaknya berjanji jika penelitian sudah selesai, GM Pelindo I Batam dan Kepala Bea dan Cukai Batam akan memberikan keterangan resmi.(tribunbatam.id/setiawan_koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved