Pelantikan Kepala Desa Anambas
Hadiri Pelantikan Kades Mengkait, Wabup Anambas Wan Zuhendra Minta Tak Ada Lagi Isitlah Kawan Lawan
Menghadiri Pelantikan Kepala Desa Mengkait, Wabup Anambas Wan Zuhendra minta kades melayani masyarakat dengan baik. Tak ada lagi istilah kawan lawan.
Dengan terpilihnya kepala desa definitif perlu dilaksanakan pelantikan kepala desa sesuai dengan pasal 105 ayat (1) Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 32 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"PAW juga akan dilantik nantinya. Dalam peraturan telah diatur 30 hari terhitung sejak diterbitkan keputusan bupati maka harus dilakukan pelantikan," jelasnya.
Adapun jadwal pelantikan kepala desa terpilih sesuai dengan kecamatan masing-masing di antaranya Kecamatan Palmatak yakni Kepala Desa Tebang, Ladan, Candi dilaksanakan Selasa kemarin (21/1/2020).
Kepala Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan, Desa Air Asuk, Desa Lidi akan dilantik hari ini tanggal 22/1/2020.
Kecamatan Siantan Selatan yakni Kepala Desa Tiangau dan Kepala Desa Mengkait dilaksanakan tanggal (24/1/2020).
Untuk Kecamatan Jemaja Timur yang Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni Kepala Desa Genting Pulur yang dilantik pada tanggal (27/1/2020).(Tribunbatam.id/Rahma Tika)