KARIMUN HARI INI

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pencuri, Masih Berumur 16 Tahun Sudah Pernah Ditangkap

Residivis pencurian di Karimun berinisial Sa ditangkap Satreskrim Polres Karimun. Remaja 16 tahun itu diduga mencuri kipas angin dari sebuah rumah .

tribunbatam.id/Dokumentasi Polres Karimun
Ungkap kasus pencurian di kantor Satreskrim Polres Karimun, Kamis (23/1/2020). 
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang remaja di Karimun berinisial Sa kembali berurusan dengan polisi.
Remaja 16 tahun ini kembali ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di jalan Telaga Riau, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/1/2020).
Dalam ekspos yang digelar di Kantor Satreskrim Polres Karimun, Kamis (23/1/2020) sore, modus Sa dalam melancarkan aksinya adalah dengan masuk ke rumah korban.  
Awalnya Sa berusaha mencongkel jendela rumah korban. Namun karena tindakannya dilihat oleh warga, Ia pun tidak jadi mencongkel jendela.
Bukannya pergi, tapi Sa kembali melanjutkan niatnya. Sa berjalan ke belakang rumah korban dan mendobrak pintu hingga engselnya terlepas.
"Tersangka mengambil tiga kipas angin dan kemudian meletakannya di wc yang berada di luar rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Malam harinya Sa kembali ke rumah korban untuk mengambil barang curiannya. Kipas angin itu lalu ia bawa ke rumahnya.
Tim Ospnal Satreskrim Polres Karimun membekuk Sa beberapa jam setelah Ia membawa barang curiannya.
"Tersangka kami tangkap di Telaga Harapan sekira pukul 9 malam," ungkap Herie.
Atas tindakannya, Sa disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP.
"Dia dulu pernah juga ditangkap dan diversi," ujar Herie. 
Satreskrim Polres Karimun Ringkus Tukang Sate di Batam

Mengaku datang ke Karimun untuk main-main, seorang pemuda bernama Muhammad Ibrahim (20) harus berurusan dengan polisi.

Pemuda yang tinggal dan bekerja sebagai penjual sate di Kota Batam ini melakukan pencurian di Karimun.

Tepatnya di sebuah rumah di jalan Telaga Mas, RT 004, RW 002, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Ke Karimun main-main saja," kata Ibrahim sambil menunduk ketika dihadirkan dalam ekspos pengungkapan tindak pencurian di Kantor Satreskrim Polres Karimun, Kamis (16/1/2020) sore.

Tindak pencurian itu dilakukannya pada Minggu (12/1/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu Ibrahim masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tak terkunci.

 Dua Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Batam Dijerat Pasal Berlapis, Pidana Ini Menanti

 BURU Pelaku Curamor, Polsek Sagulung Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol pencuri di keesokan harinya. 

Korban mendapati sejumlah barang-barang berharga miliknya hilang.

Setelah dicek, korban kehilangan satu unit kamera merk Sony, satu unit handphone merek Samsung, satu jam tangan merk G-Shock, satu unit camera digital merek Fujifilm, sejumlah perhiasan dan dompet yang berisi dokumen pribadi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Kota Batam.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun kemudian berangkat ke Kota Batam pada Rabu (15/1/2020) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.

Ibrahim dibekuk polisi ketika sedang berjualan sate di Botania, Batam Centre, Kota Batam.

"Dia ditangkap saat berjualan sate di Botania," jelas Rustam.

Ternyata tindakan pencurian yang dilakukan Ibrahim di Karimun bukanlah yang pertama kalinya.

Beberapa tahun yang lalu, ia ditangkap oleh Polsek Balai Karimun karena kasus yang sama. 

Namun karena masih di bawah umur, Ibrahim dilepaskan setelah proses diversi. (tribunbatam.id/elhadif putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved