BATAM TERKINI

Warga Batam Tolak Pembangunan Sutet Karena Berbahaya, Begini Cara Mengukur Jarak Aman

Pembangunan tower Sutet di Batam mendapat perlawanan dari warga sejumlah perumahan di Batam karena dianggap membahayakan kesehatan.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDDIN HAMAPU
Warga Perumahan Modena, kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota memasang spanduk menolak pembangunan Tower SUTT 150 yang berada di depan perumahan mereka, Kamis (23/1). 

Warga Batam Tolak Pembangunan Sutet Karena Berbahaya, Begini Cara Mengukur Jarak Aman

TRIBUNBATAM.id - Pembangunan tower Sutet di Batam mendapat perlawanan dari warga sejumlah perumahan di Batam karena dianggap membahayakan kesehatan orang yang berada di sekitar tower.   

Warga meminta pembangunan tower dikembalikan ke rencana awal dengan menggelar aksi damai.

Ketakutan warga memang beralasan karena sutet memang terkenal berbahaya jika berada pada jarak tak aman.

Sebagaimana diketahui, setiap aliran arus/tegangan listrik akan menimbulkan medan magnet/ listrik yang bila sangat besar dapat membahayakan.

Bahaya itu di antaranya luka bakar bila terjadi loncatan listrik, gangguan metabolisme tubuh,gangguan saraf, dan irama detak jantung.

Oleh karena itu dilarang mendirikan bangunan apa pun, termasuk menanam pohon tinggi, di dekat/ bawah kabel listrik bertegangan tinggi atau SUTET.

Berubah dari Rencana Awal, Ini Alasan Warga Tolak Pembangunan Tower Sutet di Perumahan Modena Batam

Jarak minimum yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan tergantung besar tegangannya, namun biasanya berkisar antara 20 - 30 m.

Ada cara sederhana untuk mengetahui berbahaya tidaknya daerah itu, yaitu dengan menggunakan pesawat radio atau televisi.

Apabila perangkat elektronik itu tidak mengalami gangguan penerimaan, maka daerah tersebut sudah dapat dikatakan relatif aman dari pengaruh medan magnet/ listrik.

Jika tempat tinggal Anda, disinyalimen berada dalam radius yang berbahaya, sangat disarankan untuk pindah.

Pasalnya, jika terpapar terus menerus dalam waktu yang lama akan memicu timbulnya kanker otak.

Patut diketahui juga, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Berikut adalah rincian jarak amannya.

  •     SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
  •     SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
  •     SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
  •     SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
  •     SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter
  •     SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
  •     SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
  •     SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
  •     SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
  •     SUTET ‎500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
  •     SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
  •     SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter . (intisari.grid.id)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved