Pengamat Politik Apresiasi Sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Datang ke KPK

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin apresiasi sikap Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto datang ke KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUNBATAM.id,  JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto datang ke gedung Merah Putih KPK, Jumat sekira pukul 9 pagi. 

Didampingi ajudan, Hasto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian anggota DPR terpilih yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Hasto menambahkan dirinya belum tahu maksud KPK meminta kesaksiannya. Hasto baru akan menjelaskan setelah proses pemeriksaan hari ini selesai.

"Nanti akan saya sampaikan," ucap Hasto.

 Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengapresiasi langkah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/1/2020).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu melanjutkan, kehadiran Hasto memenuhi panggilan KPK adalah langkah tepat dalam menyikapi kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan tersebut.

"Ini hal bagus dan positif, Sekjen partai mengikuti prosedur yang ada. Ini contoh taat asas, taat hukum. Kalau tidak hadir, itu akan membuat nama dan partainya terpuruk. Menurut saya sudah tepat hadir dan bisa mengklarifikasi," kata Ujang kepada wartawan, Jumat siang seperti dilansir Tribunnews.com.

 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Hasto bakalan diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri, orang yang disebut-sebut sebagai staf Hasto.

"Saksi diperiksa untuk tersangka SAE [Saeful Bahri]," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Nama Hasto terseret dalam kasus dugaan suap PAW anggota PDIP lantaran diduga memberi perintah terhadap Doni untuk uji materi Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Mahkamah Agung.

Perintah itu sekitar Juli 2019, adapun tujuan uji materi ini terkait proses pengajuan PAW Caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia.

Ujung dari proses ini enam orang dicokok dalam OTT KPK lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, seorang pihak swasta bernama Saeful dan Caleg PDIP Harun Masiku.

Tiga dari empat tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara Harun belum menginjakkan kaki di gedung KPK.

Siap Dipanggil KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya apabila dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret politisi PDIP Harun Masiku.

"Ketika kami mengundang KPK, KPK datang. Di dalam membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik. Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang," katanya di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Ia menegaskan siap memenuhi panggilan jika dipanggil KPK.

Baca: Ali Ngabalin Nilai Penangkapan Wahyu Setiawan Oleh KPK Jawaban dari Keraguan Terhadap Revisi UU KPK

Baca: Hasto Kristiyanto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol yang Legal

Baca: Pimpinan Komisi II: KPU Tak Boleh Terpengaruh Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan

"Itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Sebagimana Kongres IV, Kongres V, Rakernas I ada persoalan. Dan itu bukan sebuah kebetulan. Karena itulah, lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan akan terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Lili mengatakan, dalam mendalami hal tersebut, tim penyidik akan memeriksa beberapa pihak, termasuk salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca: Megawati Turun Tangan Pantau Jalannya Rakernas, Simak Materi dan Sesi Tanya Jawab di Ruang Rapat

 

"Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca: Sudah Dapat Izin Dewan Pengawas, KPK Segera Lakukan Penggeledahan di Kasus Suap Komisioner KPU

Selain akan memanggil Hasto Kristianto dan pihak terkait, menurut Lili, KPK juga akan mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Wahyu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan," ujar Lili.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Penuhi Panggilan KPK, PDIP Dinilai Taat Hukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/24/hasto-penuhi-panggilan-kpk-pdip-dinilai-taat-hukum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved