Empat Tokoh Karimun Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKB, Sabari Basirun Daftar Calon Wakil Bupati
Tiga tokoh Karimun yang kembalikan formulir mendaftar sebagai bakal calon Bupati Karimun, sementara Sabari Basirun sebagai bakal calon Wabup Karimun.
Kedua tokoh yang sama-sama bernaung di bawah partai politik berlogo pohon beringin tersebut mengambil formulir pendaftaran ke Kantor DPC PKB Kabupaten Karimun, Jumat (17/1/2020).
Formulir untuk Aunur Rafiq diambil oleh Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Karimun yang juga Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari fraksi Golkar, Raja Rafiza.
"Ya tadi saya ambilkan. Untuk pengembaliannya nanti Pak Rafiq langsung," kata pria yang akrab disapa Rafi itu saat dihubungi melalui ponselnya.
Sementara Raja Bahtiar mengambil sendiri formulir ke Kantor DPC PKB Kabupaten Karimun di jalan Haji Arab, Kelurahan Sei Lakam Timur.
• Pria Asal Karimun Tewas Kesetrum Listrik di Batam, Sudah 5 Bulan Dirawat di Rumah Singgah
• Setelah Kepergian Khairunisa Remaja di Karimun, Begini Perubahan Sikap Orangtuanya
"Ya tadi. Kita belum tahu mereka mendaftar sebagai apa. Karena nanti sewaktu pengembalian baru terisi apakah mendaftar sebagai bakal calon Bupati atau wakil," kata Nyimas, Jumat sore.
Meski demikian, ia mengatakan, Raja Bahtiar telah menyatakan secara lisan mendaftar sebagai bakal calon Bupati Karimun lewat PKB.
"Beliau tadi sempat menegaskan maksud dan tujuannya datang tidak main-main. Beliau mendaftar sebagai calon Bupati. Kalau di partai lain mendaftar sebagai Wakil Bupati. Khusus di PKB dia mau mendaftar sebagai Bupati," papar Nyimas.
Untuk Pilkada Karimun, PKB memberikan waktu untuk masa pengambilan formulir sejak tanggal 15-21 Januari 2020.
Selanjutnya pengembalian formulir sejak 22-26 Januari 2020.
"Itu ada masa verifikasi di dalamnya. Verifikasinya dari tanggal 23 Januari sampai 2 Februari 2020. Selanjutnya kita serahkan kepada pusat.
Di sana nanti komunikasinya. Kita hanya mendampingi saja. Yang terjaring di sanalah nanti ditentukan," tambah Nyimas.
INI Syarat Nyalon Bupati & Wakil Bupati Karimun Dari PKB untuk Pilkada Serentak 2020
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang ingin merapat ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun persyaratannya, harus mendaftar di DPC PKB Kabupaten Karimun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah dan berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
Selanjutnya tidak pernah melakukan tindakan pengkhianatan dan tindakan lain yang merugikan partai. Apabila bakal calon berasal dari anggota partai, mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari Ulama Nahdatul Ulama (NU) atau tokoh masyarakat lain secara tertulis.
Kemudian, bersedia mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan penetapan calon yang ditetapkan oleh partai, bersedia menandatangani pakta integritas dan kontrak politik, bersedia mengikuti dan memperjuangkan cita-cita dan tujuan partai, bersedia menerima dan tidak akan melakukan gugatan dalam bentuk apapun terhadap keputusan partai dalam penetapan calon.