Telat Infokan Harun Masiku, Roy Suryo Sarankan Dirjen Imigrasi Mengundurkan Diri: Bikin Malu

Pakar Telematika Roy Suryo meragukan keterangan Dirjen Imigrasi soal informasi keberadaan Harun Masiku

Tribunnews.com/ Lusius Genik
Pakar Telematika Roy Suryo meragukan keterangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie terkait informasi keberadaan Harun Masiku 

Telat Infokan Harun Masiku, Roy Suryo Sarankan Dirjen Imigrasi Mengundurkan Diri: Bikin Malu

TRIBUNBATAM.id - Nama Harun Masiku, politisi PDIP tak berhenti jadi pembicaraan.

Sosok Harun Masiku ramai jadi pembicaraan buron ke luar negeri menghindari kasus yang menjeratnya. Harun pun dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menyatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan tersangka kasus suap dugaan korupsi.

Waktu itu, Harun Masiku dikabarkan pulang dari Singapura pada 7 Januari 2020 lalu.

Pakar Telematika Roy Suryo meragukan keterangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

Roy Suryo menyarankan Dirjen Imigrasi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melepaskan jabatannya karena informasi yang dinilai tidak benar.

Roy Suryo
Roy Suryo (Kompas.com)

Menurut Roy, keterangan yang diberikan Ronny mengenai adanya delay time dalam sistem data di Bandara Soekarno Hatta tidak bisa diterima.

"Dalam istilah teknis ya, delay itu boleh kalau dalam hitungan detik atau menit, atau paling lama jam lah, jam aja itu udah parah," ujar Roy.

"Ini delay kok sampai lima belas hari," imbuhnya.

Sebelumnya, Rony Sompie menyampaikan dalam proses data perlintasan Bandara Soekarno Hatta adanya keterlambatan informasi yang diberikan pihak imigrasi terkait kedatangan Harun Masiku ke Indonesia.

Hal itu disebabkan oleh adanya delay time atau jeda waktu pemrosesan data.

Menurutnya, kondisi inilah yang membuat pihak imigrasi tidak mengetahui jika Harun Masiku sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Sementara pihak imigrasi baru memberikan keterangan pada 22 Januari 2020 yang artinya ada jeda 15 hari.

Yasonna Laoly Sebut Harun Masiku di Singapura sejak 6 Januari 2020

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved