PENCABULAN DI KARIMUN

BREAKING NEWS - Pria 53 Tahun di Karimun Cabuli Dua Anak Didiknya

Seorang pria di Karimun berinisial Abr (53) tega berbuat tidak senonoh terhadap dua anak didiknya, masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Pelaku tindak pencabulan di Karimun digiring polisi. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik kembali terjadi.

Kali ini  pria di Karimun berinisial Abr (53)  tega berbuat tidak senonoh terhadap anak didiknya

Bukan hanya satu korban, namun Abr diketahui mencabuli dua murid perempuannya yang masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun.

Tindakan bejat Abr terkuak ketika korban merasakan sakit di bagian vitalnya. Korban pun kemudian menceritakan kepada orangtuanya.

"Korban membicarakan kepada orangtuanya karena merasa sakit. Orangtua korban membuat laporan, dan kita melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Senin (27/1/2020) sore.

Setelah diamankan, Abr yang diinterogasi mengakui perbuatannya itu kepada polisi

"Kita mendapatkan dua alat bukti. Kemudian juga pengakuan dari pelaku," ujar Herie.

Atas perbuatannya, Abr disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (tribunbatam.id/Elhadif Putra).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved