PEDAGANG ONLINE PROTES

Pertemuan dengan Pedagang Online Tak Temui Solusi, Kepala BP Batam Panggil BC Batam

Hingga pukul 10.00 Wib, pertemuan pedagang online dengan Kepala BP Batam tak kunjung menemui solusi. Kepala BP Batam panggil pihak BC

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ARDANA
Pedagang online shop menyampaikan pendapat saat pertemuan dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi akan menghadirkan Kepala Bea Cukai (BC) Batam saat pertemuan dengan pedagang online di Kantor BP Batam, Senin (27/1/2020). 

Pertemuan hari itu untuk membicarakan solusi terkait PMK No. 199 tahun 2019 dengan pedagang UMKM.

Diketahui, informasi soal penerapan PMK 199 ini masih simpang siur di kalangan pedagang UMKM dan membuat Kepala BP Batam Muhammad Rudi langsung merespon dengan menghubungi Kepala Bea Cukai Batam untuk hadir dan bertemu dengan pihak pedagang.

Sejatinya pertemuan antara dan pedagang UMKM di Kantor BP Batam dilaksanakan sejak pukul 08.00 Wib.

Namun hingga pukul 10.00 Wib pertemuan ini tak kunjung menemui solusi.

Karena itu, Rudi pun mengundang pihak Bea Cukai untuk bertemu langsung dengan para pedagang.

"Jadi ibu-ibu tunggu di sini setengah jam, pihak bea cukai akan hadir ke sini untuk langsung menjelaskan ini ke bapak-bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian," kata Rudi.

Curhat Pedagang Online di Batam, Mulai Kurangi Karyawan

Pedagang online di Batam mengeluhkan berlakunya PMK 199 Tahun 2019 ke Kepala BP Batam Muhammad Rudi. 

Pedagang mengeluhkan soal pemberlakuan PMK 199 soal aturan batas bea masuk barang impor menjadi 3 USD.

Menurut pedagang hal ini akan menekan usahanya, karena di Batam yang masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) memiliki pelakuan berbeda dengan wilayah lain.

Menurut pedagang hal ini akan menekan mereka yang harus menambah harga modal untuk suatu barang, dan itu pun membuat pedagang online tak mampu bersaing lagi.

Para pedagang meminta solusi dari BP Batam karena menurut para pedagang pemberlakuan PMK 199 pada 30 Januari 2020.

"Kira-kira apa yang bisa kami buat lagi pak, kalau berdagang online pun kami tak bisa lagi," ucap Cintya salah satu pedagang online.
Kemudian Cintya pun mengungkapkan berbagai dampak lain dari penerapan PMK 199 Tahun 2019.

"Kami sudah mulai melakukan pengurangan karyawan, walaupun peraturan belum dimulai tapi kami sudah harus melakukan langkah antisipasi, karena dengan pemberlakuan ini usaha kami tak jalan," sambung Cintya.

Selain itu pedagang lain yang ikut hadir pun menanyakan solusi apa yang dapat diberikan oleh BP Batam terkait penberlakuan PMK 199 ini.

"Apa langkah langkah bapak ini semua untuk menolong kami," ujar ibu tersebut.

Selain itu, pedagang pun mengeluhlan soal simpang siurnya peraturan pemberlakuan PMK 199 ini.

Menurut pedagang, informasi soal PMK 199 ini masih simpang siur di kalangan pedagang.

"Kami belum mendapatkan sosialisasi soal peraturan ini, kami butuh sosialisasi karena ini masih simpang siur pak," ungkap Ibu tadi. 

Kumpulkan pegawai

Usai menggelar pertemuan dengan ratusan ibu-ibu Pengusaha online, Kepala BP Batam HM Rudi mengumpulkan anggota.

Kata Kasubbag Hubungan Komunikasi Media dan Antar Lembaga BP Batam Sazani menuturkan, HM Rudi membutuhkan waktu 30 menit ke depan.

"Jadi sekitar 30 menit dulu pertemuan ini. Nanti balik mereka (pengusaha online). Jadi ini rehat dulu sejenak ibu-ibu itu," katanya Senin (27/1).

Pertemuan HM Rudi dengan ratusan pengawai BP Batam itu berlangsung tertutup untuk umum. Dan belum diperbolehkan wartawan meliput ke dalam. Karena acara membahas internal.

Sebelumnya, HM Rudi mengumpulkan ibu-ibu dalam rangka acara "Temu Pengusaha Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) dengan Kepala Badan Pengusahaan Batam". Acara itu berlangsung di lantai tiga Balairungsari BP Batam. Dalam rangka membahas ,Dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.(kdk/leo)

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved