3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Terbongkar Ternyata Jaringannya Sudah Ada di Sejumlah Daerah
Ketiga orang tersebut saat ini sudah mengenakan seragam tahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire terkait kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan mereka.
Ketiga orang tersebut saat ini sudah mengenakan seragam tahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Ki Rangga Sasana alias Edi dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar.
• Helmy Yahya Blak-blakan, Sebutkan Alasan Mengapa TVRI Siarkan Liga Inggris
• Soal Pengelolaan Air di Batam, Wakil Ketua II DPRD Batam Minta Jangan Ada Kepentingan Politik
• Pegiat Anti Korupsi : Jika Dirjen Imigrasi di Copot, Menkumham Juga Harus Mundur Dari Jabatannya
Rangga Sasana telah ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong bersama petinggi Sunda Empire lainya.
Dia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15.
Saat ditanya soal penetapan tersangka, Rangga masih menerangkan ihwal soal cita-citanya.

Ia mengatakan, ia mewakili kekaisarannya, setelah Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum ditetapkan tersangka lebih dulu.
"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga.
Seperti diketahui, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana resmi ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
Perbuatan ketiganya seperti terlihat dalam berbagai postingan media sosial.
Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
"Perbuatannya memunuhi unsur Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.