3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Terbongkar Ternyata Jaringannya Sudah Ada di Sejumlah Daerah

Ketiga orang tersebut saat ini sudah mengenakan seragam tahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

Editor: Eko Setiawan
YouTube KompasTV / Xinhua via South China Morning Post
(Kiri) Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana (Kanan) gambar DF-26, rudal balistik jarak menengah yang bisa dipasangi hulu ledak nuklir milik China 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire terkait kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan mereka.

Ketiga orang tersebut saat ini sudah mengenakan seragam tahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

Ki Rangga Sasana alias Edi dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar.

Helmy Yahya Blak-blakan, Sebutkan Alasan Mengapa TVRI Siarkan Liga Inggris

Soal Pengelolaan Air di Batam, Wakil Ketua II DPRD Batam Minta Jangan Ada Kepentingan Politik

Pegiat Anti Korupsi : Jika Dirjen Imigrasi di Copot, Menkumham Juga Harus Mundur Dari Jabatannya

Rangga Sasana telah ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong bersama petinggi Sunda Empire lainya.

Dia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15.

Saat ditanya soal penetapan tersangka, Rangga masih menerangkan ihwal soal cita-citanya.

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Ia mengatakan, ia mewakili kekaisarannya, setelah Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum ditetapkan tersangka lebih dulu.

"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga.

Seperti diketahui, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana resmi ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Perbuatan ketiganya seperti terlihat dalam berbagai postingan media sosial.

Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

"Perbuatannya ‎memunuhi unsur Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka.
Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved