BATAM TERKINI
Plat Nomor Kendaraan Listrik Pakai Baterei Bakal Berwarna, Kapan Berlaku di Kepri?
Pemberian warna pada plat nomor pada kendaraan listrik merupakan bentuk upaya Polri mendukung Perpres nomor 55 tahun 2019 itu.
Plat Nomor Kendaraan Listrik Pakai Baterei Bakal Berwarna, Berlaku Juga di Kepri?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dikutip dari kompas.com, Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri berencana memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor segera terealisasi.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).
Pemberian warga ada plat nomor kendaraan listrik tersebut sudah melalui kajian dan diskusi panjang.
Pemberian warna pada plat nomor pada kendaraan listrik merupakan bentuk upaya Polri mendukung Perpres nomor 55 tahun 2019 itu.
Lantas, bagaimana dengan Kepri?
• Asyik, Isi Daya Mobil Listrik di Rumah Dapat Diskon 30%, Begini Caranya
Saat dikonfirmasi kepada Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mudjiono, ia mengaku sosialisasi terkait pemberian warna pada kendaraan listrik untuk di Kepri sendiri belum ada.
Ia mengungkapkan pihaknya juga masih menunggu arahan terkait pemberian warna plat nomor kendaraan mobil listrik dari Korlantas Mabes Polri.
"Kita masih menunggu petunjuk dari korlantas terkiai hal itu," Ujarnya saat dihubungi Tribun Batam pada Rabu (29/1/2020). (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)